KEDIRI – Paguyuban Pecut Samandiman Kota Kediri menggelar aksi damai solidaritas di halaman Pengadilan Agama Kota Kediri, Kamis (20/10). Tuntutan mereka, agar pihak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur, mengembalikan hak asuh Aulia kepada bapak kandungnya.
Diwarnai aksi pertunjukkan pecut, dalam pengamanan Polres Kediri Kota, Satpol PP dan TNI. Aksi dikoordinir Gatut ini, sebagai wujud solidaritas menginggat Aulia ini merupakan salah satu anggota Pecut Samandiman dan merupakan duta seni Kota Kediri. Adapun empat tuntutan disampaikan sebagai berikut :
- Kami keluarga besar Seniman Pecut Kediri tidak puas dengan putusan karena Majelis Hakim tidak obyektif dan tidak hak anak Aulia baik segi memperhatikan kebutuhan dan hak Pendidikan formal, sosial budaya, moral dan mental untuk perkembangan masa depan anak.
- Mengingatkan kepada Ketua Majelis Hakim untuk tidak mengulang kembali tentang putusan hak asuh anak dengan sembarangan yang pada akhirnya anak jadi korban dan hidupnya menjadi sengsara. Karena putusan hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan yang menjadi kebutuhan masa depan anak. memberi putusan harus mendahulukan kebutuhan
- Para hakim bila anak, bukan kepentingan kedua orang tuanya dan jangan memberikan hak asuh anak kepada orang tua yang secara moral tidak memberikan contoh perilaku yang baik.
- Memohon kepada Pengadilan Tinggi Agama di tingkat Provinsi Jawa Timur. Untuk mengoreksi putusan di Pengadilan Agama Kota Kediri. Yang telah diputuskan.
Usai dilakukan mediasi antara pihak peserta aksi dan pihak pimpinan pengadilan agama, A. Rukip selaku Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri menyampaikan. Bahwa apa dilakukan pihak penggugat telah benar. “Terkait hak asuh anak dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Pihak penggugat dalam ini ayah kandungnya melalui pengacara telah mengajukan banding. Saya selaku pimpinan tidak bisa memberikan intervensi atas putusan hakim,” jelasnya.
Bahwa berdasarkan putusan tingkat 1, status Aulia menjadi hak asuh ibunya. Merasa tidak puas atas keputusan ini, kemudian Hafid melalui kuasa hukumnya pada 10 Oktober kemarin mengajukan banding. “Berkas telah kami terima dan tidak sampai satu bulan akan kami kirim ke PTA. Semoga majelis hakim pengadilan tinggi mengabulkan permohonan ini,” imbuh Ketua PA Kota Kediri.
editor : Nanang Priyo Basuki