KEDIRI – Seiring masa kampanye, KPU Kota Kediri menggelar sosialisasi bertajuk Pencegahan Pelanggaran Pemilu, digelar di salah satu hotel di Kota Kediri, Kamis (7/12). Acara ini mengundang Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Kediri serta perwakilan Kantor Kesbangpol Kota Kediri.
Disampaikan Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, bahwa sosialisasi ini memiliki tujuan. Untuk mengingatkan para penyelenggara Pemilu, terkait aturan yang perlu ditaati.
“Kita sosialisasikan pencegahan pelanggaran pemilu, pada saat kita bekerja itu pasti ada rambu-rambunya. Jadi rambu-rambu tersebut harus diperhatikan oleh ad hoc, PPK PPS dan nantinya di KPPS,” terangnya.
Selain Ketua KPU, sebagai pemateri menghadirkan Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho. Terkait kinerja PPK dan PPS harus berhati-hati dalam menyelenggarakan Pemilu. Mengingat di dalam kontestasi Pemilu ini, bentuk pelanggaran merupakan tindak pidana.
“Jadi materi yang ditekankan kehati-hatian untuk para PPK dan PPS serta potensi adanya tindak pidana dalam Pemilu. Jadi tidak sembrono dalam melakukan pekerjaannya, tidak keluar dari ketentuan yang ada,” terangnya
Saat dibuka sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan cukup menarik. Apakah ada aturan khusus yang melarang pasangan suami istri, namun memiliki kepentingan berbeda dalam. Semisal suami bekerja sebagai PPS, kemudian istri sebagai simpatisan partai.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Bawaslu menyampaikan belum ada aturan baku yang mengatur tentang perbedaan kepentingan antara petugas PPS atau PPK dengan simpatisan. Apalagi jumlah simpatisan partai politik begitu banyak.
“Kuncinya, harus ada komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan, agar tidak terjadi pelanggaran dalam Pemilu,” terang Yudi.
Sebelum menutup sosialisasi, pihak Bawaslu dan KPU mengharapkan kepada PPK dan PPS untuk bekerja maksimal demi suksesnya Pemilu di Kota Kediri.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki