Minggu, 17 Agustus 2025
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result

Vonis Berat untuk Sopir Bus Harapan Jaya Terlibat Laka di Perempatan Baruna: Tiga Tahun Penjara dan SIM Dicabut hingga 2029

kediritangguh by kediritangguh
19 Juni 2025
in Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
foto : Sigit Cahya Setyawan

foto : Sigit Cahya Setyawan

0
SHARES
85
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEDIRI – Perjalanan hukum sopir bus Harapan Jaya AG 7635 US dikemudikan Malik Alfian (59), warga Desa Purwodadi Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, terlibat dalam kecelakaan tragis di Perempatan Baruna Kota Kediri, 31 Januari lalu, mencapai babak penting.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (18/6) di ruang Chandra, terdakwa resmi divonis tiga tahun penjara.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp12 juta subsider enam bulan kurungan, serta mencabut SIM B Umum milik terdakwa hingga Februari 2029. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut dua tahun penjara dan denda Rp3 juta.

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. Dalam putusan itu, majelis hakim menyebut bahwa Malik Alfian, telah mengemudikan bus secara ugal-ugalan dan melanggar rambu lalu lintas.

Sehingga menyebabkan kematian Alfin Setiawan, seorang pedagang asongan yang sedang mencari nafkah di simpang empat Baruna.

“Pembelaan terdakwa agar dibebaskan kami tolak. Unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi,” tegas Ketua Majelis Hakim, Novi Nuradhayanty.

Faktor pemberat dalam putusan ini antara lain adalah sikap sembrono terdakwa yang dianggap mengancam keselamatan umum serta minimnya upaya pembelaan yang menyeluruh. Lebih jauh, kehilangan Alfin yang merupakan tulang punggung keluarga, meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.

Meski demikian, hakim tetap mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, statusnya sebagai kepala keluarga, dan fakta bahwa ia telah menyalurkan santunan sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban lewat manajemen PO Harapan Jaya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sabar Johnson Situmorang, menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai putusan tersebut terlalu berat, terutama mengingat ini adalah pelanggaran pertama dan tidak ada niat mencelakai dari kliennya.

“Klien kami sudah mendapatkan maaf dari keluarga korban. Kami harap majelis yang lebih tinggi bisa mempertimbangkan hal ini dan memberikan keringanan,” ujarnya.

Dengan putusan ini, SIM B Umum milik terdakwa dinyatakan tidak berlaku hingga awal 2029, sesuai dengan ketentuan Pasal 314 UU Lalu Lintas.

Kisah ini menjadi pelajaran besar tentang pentingnya kehati-hatian di jalan, dan bagaimana satu kelalaian bisa mengubah nasib banyak orang.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Tags: bis harapan jaya terlibat kecelakaan mautbus harapan jaya ugal-ugalankecelakatan maut di perempatan barunaSopir bus harapan jaya diputus 3 tahun penjara
SendShareTweet
Previous Post

Meningkat Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kediri: Tangisan Sunyi dari Rumah Sendiri

Next Post

Tragedi Dini Hari di Pare: Pria Asal Malang Ditemukan Meninggal di Eks Lokalisasi Gedangsewu Pare

Related Posts

Derby Jatim Memanas di Gresik, Madura United Tundukkan Persik dengan Skor Tipis 2-1
Peristiwa

Derby Jatim Memanas di Gresik, Madura United Tundukkan Persik dengan Skor Tipis 2-1

16 Agustus 2025
Gonjang-Ganjing di Tubuh Percasi Kota Kediri: Ketua Harian Syamsul Bahri Dituding Tak Transparan Anggaran
Peristiwa

Gonjang-Ganjing di Tubuh Percasi Kota Kediri: Ketua Harian Syamsul Bahri Dituding Tak Transparan Anggaran

15 Agustus 2025
Klarifikasi Sinyo Warga Dermo dan Sinyo Manajer AR KTV Cafe Kediri
Peristiwa

Klarifikasi Sinyo Warga Dermo dan Sinyo Manajer AR KTV Cafe Kediri

14 Agustus 2025
Warga Kemasan Pasang Baliho Penolakan, DPRD Kota Kediri Siap Turun Tangan Terkait Sengketa Lahan Stasiun
Peristiwa

Warga Kemasan Pasang Baliho Penolakan, DPRD Kota Kediri Siap Turun Tangan Terkait Sengketa Lahan Stasiun

14 Agustus 2025
Polemik Penyaluran Dana Kelurahan dan Mobmas Masih Mengemuka, Pemkot Diminta Segera Bertindak
Peristiwa

Polemik Penyaluran Dana Kelurahan dan Mobmas Masih Mengemuka, Pemkot Diminta Segera Bertindak

13 Agustus 2025
Pelajar SMA di Kediri Tusuk Bibi Sendiri, Motif Diduga Dendam Pribadi
Peristiwa

Pelajar SMA di Kediri Tusuk Bibi Sendiri, Motif Diduga Dendam Pribadi

13 Agustus 2025
Next Post
Tragedi Dini Hari di Pare: Pria Asal Malang Ditemukan Meninggal di Eks Lokalisasi Gedangsewu Pare

Tragedi Dini Hari di Pare: Pria Asal Malang Ditemukan Meninggal di Eks Lokalisasi Gedangsewu Pare

Polres Kediri Siapkan Tim Unggulan di Kejuaraan Beladiri Piala Kapolda Jatim

Polres Kediri Siapkan Tim Unggulan di Kejuaraan Beladiri Piala Kapolda Jatim

Berita Terbaru

Dari SLG, Suara Rakyat Menggema di Hari Kemerdekaan: Harapan, Asa, dan Cinta Tanah Air

Dari SLG, Suara Rakyat Menggema di Hari Kemerdekaan: Harapan, Asa, dan Cinta Tanah Air

17 Agustus 2025
Khidmat di Stadion Brawijaya: Derap Pasukan dan Semangat Juang Menggema di Langit Kemerdekaan

Khidmat di Stadion Brawijaya: Derap Pasukan dan Semangat Juang Menggema di Langit Kemerdekaan

17 Agustus 2025
Remaja Terpeleset di Gunung Klotok Kediri, Dievakuasi dengan Luka di Sejumlah Bagian Tubuh

Remaja Terpeleset di Gunung Klotok Kediri, Dievakuasi dengan Luka di Sejumlah Bagian Tubuh

17 Agustus 2025
Mas Dhito Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Kediri 2025: “Tugas Mulia, Semangat Tak Boleh Padam”

Mas Dhito Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Kediri 2025: “Tugas Mulia, Semangat Tak Boleh Padam”

17 Agustus 2025
Semangat Merah Putih Membara di Kabupaten Kediri, Seruan Lestari Budaya dan Persatuan Menggema di HUT RI ke-80

Semangat Merah Putih Membara di Kabupaten Kediri, Seruan Lestari Budaya dan Persatuan Menggema di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025

Berita Populer

  • Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Swalayan Sabtu Besok Didemo SAPMA Pemuda Pancasila, HRD : Kami Cuek Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Vinanda Keluarkan Surat Edaran Melarang Seluruh OPD di Pemkot Kediri, Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kediri Kota Layak Anak, Pemuda Pancasila Ultimatum Mie Gacoan 3 x 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Puluhan Juta Hangus, Akibat Warga Desa Tiron Banyakan Menolak Kompensasi Dampak Jalan Tol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kediri Tangguh

© 2025 Kediri Tagguh

Navigate Site

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

© 2025 Kediri Tagguh