KEDIRI – Atas kejadian pengeroyokan di Pasar Semen menimpa korban Muhammad Saktika, laki-laki usia 16 tahun warga Gampengrejo hingga terluka parah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menghadirkan para saksi di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa kemarin.
Atas kejadian ini, korban harus menjalani operasi pada bagian kepala dan dikabarkan menghabiskan biaya hingga Rp. 50 juta lebih.
Adapun saksi dihadirkan, Rafi, Martin Aditya dan Muhammad Farhan. Sementara ketiga terdakwa Wahyu Nur Hidayat warga Desa Bulu Semen, Widodo Setiawan warga Desa Sukoanyar Mojo dan Hendi Putra Pratama warga Desa Titik Semen, mengikuti jalannya sidang melalui online. Bahwa kejadian berlangsung malam hari, saksi Rafi menyebut jika korban berboncengan saat melintas, mendengar suara teriakan dan mengarah menghina.
“Saya tidak tahu alasannya apa memberhentikan dan memukuli. Katanya dua korban ini teriak – teriak dan ada nada menghina. Kemudian dihentikan oleh semua kelompok dan turun dari motor semua,” jelas Rafi
Setelah korban diberhentikan oleh kelompok tersebut, kunci motor korban dicabut dan motor dirobohkan. Dalam kesaksiannya, kejadian selanjutnya terjadi pemukulan.
“Salah satu korban itu lari ke warung. Yang memukul bukan tiga orang ini, tapi ada seseorang yang besar badannya. Tapi kalau saya visualkan mukul tapi kena atau tidak. Yang dipukul bagian punggung,” ucapnya.
Saksi mengatakan melihat, bahwa salah satu korban yang masih anak – anak terkapar di jalan. Dalam kesaksiannya Martin tidak mengetahui bahwa korban mengalami luka di kepala
“Kondisi korban terkapar di jalan, tidak tahu kalau kepalanya berdarah. Korbannya benar, yang memukul saya tidak tahu,” terangnya
Keterangan saksi Martin Aditya, mengaku datang terakhir diantara saksi lainnya. “Saya melihat ada yang menendang tubuh korban ketika waktu saya datang. Saya tidak melihat ketiga terdakwa melakukan pemukulan,” ucapnya.
Hal sama juga dikatakan Muhammad Farhan, menyatakan di persidangan tidak melihat ada pemukulan dan tidak tahu siapa yang menghentikan sepeda motor korban.
“Saya melihat ada yang memukul korban, namun tidak tahu siapa namanya. Saya tahu ada yang memberhentikan sepeda motor, tapi tidak tahu siapa orangnya. Saya kurang tahu ada berapa orang yang melakukan pemukulan. Tahunya ada dua orang, satu anak dan satu orang dewasa.
Atas keterangan para saksi, terdakwa Wahyu menyatakan keterangan benar semua. Terdakwa Widodo menyampaikan keterangan benar kecuali yang menarik korban sampai jatuh. Kemudian terdakwa Hendi menyatakan keterangan benar kecuali yang memberhentikan sepeda motor.
Usai para saksi didengarkan keterangannya, perwakilan keluarga terdakwa menyatakan di persidangan. Jika telah meminta maaf kepada keluarga korban. Tidak hanya itu, mereka juga sudah memberikan uang tali asih namun ditolak.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki