KEDIRI – Dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dipimpin Edi Subagiyo selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Kartika. Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 500 gram Sabu-Sabu. Ketiga terdakwa Mohammad Andrik, Roudotul Kirom dan Wafa Muhammad Rifat Hujah dituntut 14 tahun penjara dan membayar denda 1 miliar.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Muhammad Iskandar. Dimana ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 tahun 2009 atas perbuatannya melakukan penjualan narkotika.
Diberitakan sebelumnya, ketiganya dibekuk Polda Jatim di Perumahan Royal Cluster B10 Desa Adan-Adan Kecamatan Gurah. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Merdiko Utomo akan melakukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya.
“Sebenarnya saya sudah prediksi kalau terdakwa akan dituntut di atas 10 tahun. Untuk proses selanjutnya, saya akan membuat pembelaan untuk terdakwa agar hukumannya diringankan,” terang Merdiko.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki