KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri bekuk tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa melakukan aksinya di wilayah Kediri, Nganjuk, Jombang, Blitar dan lain sebagainya, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kediri.
Ketiga tersangka yaitu MK, Warga Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, dan Sy, seorang sopir, serta seorang pekerja konstruksi berinisial YH, alias Walet, keduanya warga Desa Tertek, Kecamatan Pare.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 16 unit kendaraan bermotor yang merupakan hasil kejahatan yang dilakukan di berbagai wilayah. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., M.H, didampingi Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha, S.I.K, dan Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP. Ratmoko Budi Lartono dalam konferensi pers mengungkapkan, motif tersangka melakukan pencurian dengan maksud untuk memiliki dan mendapatkan keuntungan, serta sebagai mata pencaharian.
“Modus operandinya, ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan pencurian dengan cara mencari sasaran sepeda motor di area persawahan yang ditinggal pemilik untuk bekerja,” kata Kapolres, AKBP Lukman Cahyono.
Kapolres juga menjelaskan TKP (Tempat Kejadian Perkara) pencurian tersebut di antaranya di wilayah Kecamatan Wates, tepatnya di Jalan Bengkok Desa Tawang, dan area persawahan Desa Jajar, serta di Dusun Blimbingrejo, Desa Karangtengah, dan di tengah ladang Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
“Kronologi kejadian pencurian di Jalan Bengkok, Desa Tawang, Kecamatan Wates ini pada hari Rabu, 14 April 2021, sekira pukul 12.00 WIB, tersangka MK dan YH alias Walet melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nopol AG 6393 GF, dimana kendaraan tersebut sedang diparkir di persawahan dalam kondisi terkunci stir dan ditinggal pemiliknya bekerja di sawah,” ungkap Kapolres AKBP Lukman Cahyono.
Ditambahkannya, pencurian berikutnya dilakukan tersangka pada Jum’at, 7 Mei 2021, sekira pukul 14.00 WIB, di area persawahan Desa Jajar, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, dengan modus tersangka MK dan YH mengambil sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam,dengan Nopol AG 2084 HA yang sedang diparkir di area persawahan, dimana kunci kontak menancap di rumah kunci jok sepeda motor, dan oleh korban ditinggal bekerja menebang tebu.
Tersangka juga telah melakukan pencurian pada Selasa, 2 Maret 2021, sekira pukul 10.30 WIB, di Dusun Blimbingrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Papar, dengan modus MK dan YH menggondol sepeda motor merk Suzuji Satria FU warna hitam, dengan Nopol AG 4885 DE, yang sedang diparkir di area persawahan dalam kondisi terkunci stir dan pada rem cakram roda bagian depan dikunci gembok, dan oleh korban ditinggal bekerja di sawah.
“Berikutnya tersangka melakukan pencarian lagi pada Minggu, 9 Mei 2021, sekira pukul 10.30 WIB, di tengah ladang Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, dengan modus MK dan Sy mengambil sepeda motor merk Hinda CBR warna merah, dengan Nopol AG 1485 FU, yang sedang diparkir di ladang dan tinggal bekerja oleh korban,” terangnya.
Masih menurut Kapolres AKBP Lukman Cahyono, selain melakukan pencurian dengan pemberatan di empat TKP, ketiga pelaku juga melancarkan aksi mencuri di wilayah lain, di antaranya di Kabupaten Nganjuk, Blitar, dan lain sebagainya. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tuturnya.
Kapolres AKBP Lukman Cahyono juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor supaya datang ke Polres Kediri untuk mengecek barangkali dari 16 unit sepeda motor yang diamankan di Mapolres Kediri sebagai barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek ke Polres Kediri di Pare, siapa tahu di antara kendaraan adalah miliknya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan mengawasi kendaraan saat di parkir. Apabila terjadi kehilangan, segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” himbaunya. (dum)