KEDIRI – Sidang lanjutan Tindak Pidana Penipuan dengan modus penjaringan Aparatur Sipil Negara (ASN) masuki tahap pembelaan terdakwa. Sidang Ketua Majelis Hakim, Edy Subagyo ini dilakukan secara terbuka di Ruang Kartika pada Kamis (02/05).
Dalam nota pembelaan, dibacakan Ibrahim K.Boli selaku penasehat hukum terdakwa Faris Sangadji. Mempertanyakan terkait subjektifitas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dianggap memberatkan dalam penyusunan tuntutan
“Terlalu subjektif ini kan maksudnya pendapat jaksa dalam tuntutannya tidak ada alasan untuk meringankan makanya itu sangat subjektif. Makanya kita kembalikan ke majelis hakim yang objektif dalam menilai secara proporsional,” jelasnya
Menanggapi hal tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nanda Yoga Rohmana berpendapat. Bahwa perspektif yang disampaikan merupakan hak dari penasehat hukum. Ia menilai tuntutan sudah sesuai karena terdapat gambaran jelas dalam fakta persidangan
“Kalau terkait penilaian subjektif yang dilontarkan oleh penasehat hukum itu hak dia. Kalau kami didasarkan pada fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” terangnya
Tidak hanya itu, pembelaan yang dibacakan juga meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa. Alasannya bahwa terdakwa tidak pernah dipenjara sebelumnya. Kemudian saat mengikuti persidangan selalu kooperatif
Ditegaskan Ibrahim, pihak telah mempersiapkan langkah untuk mengajukan banding. Bila putusan terhadap klien-nya tetap 4 tahun penjara.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki