KEDIRI – Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Kediri, digelar Sidang Paripurna terkait penjelasan Wali Kota Atas Usulan Perubahan Raperda.
Perda Kota Kediri Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Kota Kediri Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Hadir dalam acara ini, Ketua DPRD Gus Sunoto didampingi dua wakil pimpinan, Firdaus dan Katino.
Disampaikan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, bahwa kedua Perda ini perlu dilakukan perampingan agar memudahkan pelayanan kepada masyarakat. “Perubahan Raperda itu hal biasa, ada yang disesuaikan. Terkait restribusi ada dihapus atau dijadikan satur. Seperti keberadaan RS Kilisuci agar segera melayani menjadi BULD, agar cepat berkembangnya. Sebelumnya rumah sakit untuk penangganan Covid, agar bisa membiayai diri sendiri,” terangnya
Abdullah Abu Bakar juga mengungkapkan terkait rumah potong hewan dan pembenihan ikan. “Sebelumnya ada tiga tahapan, pemotongan, pengistirahatan kemudian diperiksa. Selanjutnya sekali motong hanya bayar sekali. Kemudian yang kedua soal pembenihan ikan. Tadinya lahan ini disewakan lokasi pancingan. Karena kurang produktif kita jadikan edukasi dan pembenihan ikan,” ucap Wali Kota
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki