KEDIRI – Ditunda lagi sidang kasus penipuan dengan terdakwa Ferry Hermawan, Kepala Bidang Keluarga Berencana pada Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DP2KB) Pemerintah Kota Kediri. Bila sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Widiyatmoko .SH berdalih kendala tekhnis virtual pada Satreskrim Polres Kediri.
“Ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan itu tanggung jawab hak dan kewajiban sudah ada di majelis hakim. Kemarin ditunda kan sidangnya Selasa, kemudian tadi saya mendapatkan pemberitahuan dari majelis hakim ditunda lagi Selasa depan. Jadi yang menyangkut tentang penetapan hari sidang, mengalihkan penahanan dan sebagainya itu kewenangan majelis hakim sejak kami limpahkan. Jadi monggo konfirmasi ke majelis hakimnya,” ucap Daru Widyatmoko dikonfirmasi Rabu (18/08)
Jawaban berbeda justru disampaikan pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melalui Humas, Bob Rosman. “Sidang ditunda Rabu depan, karena pak jaksa tadi tidak bisa mendatangkan terdakwa. Harusnya hadir, karena jaksa belum bisa menghadirkan terdakwa secara virtual. Berusaha dikontak dari sana jawab tidak bisa,” jelas Bob Rosman saat dikonfirmasi.
Lalu sebenarnya ada apa di balik semua ini, kasus dilakukan salah satu oknum pejabat di tubuh pemerintah kota, seakan dilindungi oleh para penegak hukum. Bukannya Kejaksaan yang memberikan jaminan dilakukan penahanan kota, kini saat digelar sidang perdana Nomor Perkara 280/Pid.B/2021/PN.Gpr kesulitan hadirkan terdakwa.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki