KEDIRI –PT. Terate Mekar Mix berada di Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem kembali beroperasi. Padahal pada 19 Desember 2022 atas perintah Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana usai acara Jumat Ngopi, perintahkan melakukan penyegelan.
Aduan ini disampaikan Roby Suryo kepada redaksi kediritangguh.co, pada Rabu (20/09) terkait kembali beroperasinya tempat usaha terbukti tidak mengantongi ijin apapun. Pasca penyegelan saat itu, plt Kasatpol PP, Agoeng Nugroho menegaskan usai melakukan penyegelan ke-4 kalinya.
“Terkait di Teratai Mekar Mix ini, sebenarnya ini sudah lama yakni di tahun 2022, kami sudah melakukan penindakan. Kenyataannya dia tetap melaksanakan kegatan secara operasional. Lalu atas perintah pimpinan kami, melakuan penutupan secara permanen dan total. Dinas terkait seperti Perkim, PUPR, Perizinan, Pertanian, DLH dan hukum termasuk dari kecamatan. Kita di-back up TNI dan Polri, kita segel tetap dan kita keluarkan kendaraan yang di dalam,” jelasnya.
Bila kemudian melanggar? Agoeng menegaskan akan dijerat sanksi pidananya bila merusak portal dan segel yang telah dipasang. “Untuk sanksi pidana yakni 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. Sebelum penutupan ini, ada dua kali penutupan di tahun 2022 dan ini yang ketiga kali,” terang Agoeng saat itu.
Namun fakta di lapangan, perusahaan ini kembali beroperasional dan telah disetujui pihak Satpol PP diberi waktu 21 hari untuk menghabiskan stok yang ada.
“Terus ini bagaimana dampak kesehatan bagi kami dan tempat usaha kami? Sejak berdiri hingga sekarang tidak ada kompensasi apapun. Saya saat awal usaha ini buka memang mengajukan ganti rugi 30 juta. Namun karena tidak direspon kemudian sampaikan aduan langsung kepada Bupati,” ucap Roby.
Namun justru kabar berkembang, dia seakan meminta kompensasi yang cukup tinggi.
“Tolong dicatat, saya minta ganti rugi bukan kompensasi. Tapi saat usaha ini baru buka. Makanya kemarin saat saya diundang pertemuan dihadiri sejumlah satuan kerja, Polri dan TNI tidak hadir. Karena pasti saya didesak untuk tanda tangan menyetujui agar bisa kembali beroperasional,” jelasnya.
Terkait hal ini, Dwi selaku penggelola Terate Mekar Mix membenarkan jika pihaknya telah mengajukan permohonan ke Satpol PP dan telah disetujui. Surat ini pun disetujui setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait termausk Polri dan TNI.
“Kami minta waktu satu bulan untuk melakukan pembersihan dan akan merelokasi. Saya pastikan tempat ini akan bersih. Kita produksi hanya untuk menghabiskan stok yang ada. Bukan memasukkan stok dari luar,” jelasnya, Kamis (21/09).
Terkait kembali beroperasinya usaha tak berijin ini, Agoeng Nugroho menjelaskan. Bahwa alasan dikeluarkan ijin karena dikejar oleh pihak Pemerintah Kota Kediri untuk menyelesaikan pembangunan Alun-Alun Kota Kediri.
“Alasannya dikejar-kejar Pemkot Kediri untuk selesaikan Alun-Alun karena lama berhenti. Makanya kami ijinkan namun dengan catatan menghabiskan bahan yang ada di lokasi,” terang plt. Kasatpol PP.
Yang menjadi pertanyaan bagi Roby Suryo yang juga pengusaha cafe di rumahnya, kenapa Satpol PP mengeluarkan ijin pada perusahaan tidak mengantongi ijin resmi.
“Apa mereka bayar pajak? tempat usahanya adalah kawasan hijau dan tidak memiliki ijin apapun. Sudah disegel dibuka lagi dan di situ jelas terpasang ada papan pengumuman dipasang Satpol PP saat datang bersama tim gabungan,” terangnya.
editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









