KEDIRI – Dinyatakan ditunda sidang lanjutan korupsi penyaluran anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri, Kamis (14/07). Digelar secara virtual dimana kedua terdakwa Ir. Triyono Kutut Purwanto M.M maupun Sri Dewi Roro Sawitri mengikuti dari ruang khusus Rutan Mapolres Kediri Kota.
Alasan Ketua Majelis Hakim, Ketut Suarta, S.H.,M.H bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri tidak mampu menghadirkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya Malang. Meski demikian, pihak JPU melalui M. Ashlah S.H. dan Iqbal Jauhari S.H. meminta kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan pada sidang digelar Kamis depan.
Dari penjelasan Kasi Pidsus Kejari, Nurngali, didapat penjelasan bahwa saksi ahli berhalangan dikarenakan sakit. Akhirnya, ketua majelis mengkabulkan permohonan penuntut umum. “Mohon diberi waktu satu kali lagi untuk menghadirkan saksi ahli dan terdakwa untuk saling bersaksi,” ungkap Iqbal dalam persidangan.
“Agenda selanjutnya sidang ditunda Kamis depan dengan agenda saksi ahli selanjutnya terdakwa untuk saling bersaksi dalam persidangan,” ungkap ketua majelis hakim sebelum sidang dinyatakan ditutup.