KEDIRI – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, dari 11 hingga 22 September 2024. AKBP Bramastyo Priaji, Kapolres Kediri Kota, menyampaikan bahwa operasi tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan 14 tersangka yang terdiri dari 13 pria dan 1 wanita.
“Ini adalah hasil dari operasi tumpas yang telah berlangsung selama 12 hari. Kami berhasil mengungkap 7 kasus yang terdiri dari 2 target operasi dan 5 non target operasi,” ujar AKBP Bramastyo.
Dari jumlah kasus tersebut, 3 di antaranya terkait narkotika dengan barang bukti diamankan sabu 153,63 gram sedangkan 4 lainnya melibatkan okerbaya (obat keras berbahaya) dengan barang bukti 121.350 pil dobel L dan 6750 pil kuning logo DMP.
“Kita juga menyita barang bukti berupa 13 unit handphone, 3 alat hisap, 4 timbangan, serta uang tunai senilai Rp 630.000,” jelasnya.
Jika dirupiahkan total barang bukti senilai 350 juta rupiah. Ditambahkan AKBP Bram lokasi penangkapan tersebar di berbagai wilayah, diantaranya 2 TKP di Mojoroto, 1 di Mojo, 1 di Pesantren, 2 di Kecamatan Kota, dan 1 di Kecamatan Semen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3 sub Pasal 436 ayat 2 junto Pasal 145 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Kediri Kota akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi kebaikan Kota Kediri.
“Terima kasih atas kerja sama yang luar biasa kepada semua pihak yang telah membantu. Kami akan terus menumpas segala bentuk peredaran narkotika,” pungkasnya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan editor : Nanang Priyo Basuki