KEDIRI – Sidang lanjutan kasus protitusi Panti Pijat Basunjaya Bugar berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (13/06). Sebanyak 5 saksi semuanya perempuan, dimana 4 orang selaku terapis dan 1 orang selaku kasir, memilih bungkam dikonfirmasi usai sidang. Sidang ini sepertinya sengaja digelar cepat dan sengaja waktu sidang dibuat molor untuk menghindari kejaran media.
Kini menjadikan pertanyaan kenapa hanya Ahmad Imron ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus duduk di kursi pesakitan? Lalu bagaimana dengan para terapis, kasir dan pemilik usaha ini? Hanya dihadirkan sebagai saksi. Tentunya, mereka semua diduga terlibat menikmati hasil berupa uang, terhenti setelah dilakukan penggrebekan Polda Jatim atas kejadian prostitusi terselubung.
Salah satu aktifis bahkan berani menyebutkan, dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum penegak hukum. Agar kasus ini segera selesai dan diputus dengan hukuman minimal.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Maria Febriana. Dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan para saksi dengan terdakwa Ahmad Imron alias Bang Im sebagai penggelola. Dari pengakuan terdakwa, disampaikan JPU, bahwa memperbolehkan para terapis ini mencari tambahan dengan melakukan layanan tambahan terhadap pelanggannya.
Dikonfirmasi usai sidang, Maria Febriana menyampaikan, “Hari ini pembuktian penuntut umum selain itu juga mendengarkan keterangan terdakwa. Tadi kita hadirkan saksi 4 terapis dan satu kasir. Terapis mengakui mereka tidak ada tekanan dan keinginan sendiri untuk melakukan jasa plus-plus. Minggu depan agenda tuntutan,” jelasnya.
Ditambahkan JPU, bahwa terdakwa mendapatkan gaji setiap bulannya Rp. 2,6 juta. “Untuk presentase bagi hasil antara terapis dan manajemen ditentukan antara kelas VIP dan Reguler. Yaitu terapis 17% dan manajemen 83%,” imbuhnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki