KEDIRI — Jalan Stasiun Kediri perlahan beralih wajah. Tak lagi semata berfungsi sebagai lintasan kendaraan, kawasan ini kini tumbuh menjadi ruang aktivitas warga, tempat orang berjalan, duduk, dan menikmati denyut kota. Seiring perubahan fungsi tersebut, Dinas Perhubungan Kota Kediri mulai menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas sebagai bagian dari penataan kawasan strategis perkotaan.
Uji coba yang dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya aktivitas masyarakat, terutama pada sore hingga malam hari. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kepadatan dan ketidakteraturan lalu lintas jika tidak dikelola dengan cermat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Arief Cholisudin Yuswanto, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas di Jalan Stasiun akan diterapkan secara bertahap melalui masa uji coba sebelum ditetapkan sebagai kebijakan permanen.
“Ada tiga poin utama dalam uji coba ini. Pertama, penerapan sistem satu arah. Kedua, larangan parkir di sepanjang Jalan Stasiun maupun di trotoar. Ketiga, tidak diperkenankan adanya aktivitas pedagang kaki lima di sepanjang ruas jalan,” ujar Cholis, Sabtu (3/1).
Penerapan satu arah dipilih untuk memperlancar arus kendaraan, mengingat kondisi jalan yang kini tanpa median serta tidak tersedianya putaran balik di sisi timur. Langkah ini juga ditujukan untuk menekan potensi kemacetan sekaligus menciptakan tatanan kawasan yang lebih rapi dan aman bagi pengguna jalan.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, parkir kendaraan akan dialihkan ke sejumlah titik, seperti area eks Pasific dan parkir Stasiun Kediri. Dengan demikian, badan jalan diharapkan tetap steril dan ramah bagi pejalan kaki.
Sementara itu, aktivitas pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan tidak diperkenankan selama masa uji coba. Meski demikian, pelaku usaha masih dapat berjualan di lahan milik pribadi, sepanjang tidak menggunakan fasilitas umum dan tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk menikmati kawasan sebagai ruang publik bersama.
Uji coba rekayasa lalu lintas ini direncanakan berlangsung setidaknya selama satu pekan. Selama periode tersebut, Dishub akan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk menilai efektivitas kebijakan serta respons masyarakat sebelum aturan diberlakukan secara penuh.
Lebih dari sekadar mengurai kemacetan, penataan Jalan Stasiun juga diarahkan untuk mendukung pengembangan wajah pariwisata kota. Dengan perubahan fisik dan fungsi kawasan, Dishub berharap Jalan Stasiun dapat tumbuh sebagai ikon city tourism baru di Kota Kediri.
“Harapannya, Jalan Stasiun bisa menjadi ikon city tourism baru, tempat warga menikmati suasana kota sekaligus melihat bangunan Stasiun Kediri lama bersama keluarga,” kata Cholis.
Selama masa uji coba, pengawasan dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui imbauan kepada masyarakat. Namun, setelah tahap uji coba berakhir, penegakan aturan akan dilakukan secara tegas demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Adapun pengaturan lalu lintas yang diterapkan selama uji coba meliputi:
-
Jalan Stasiun diberlakukan satu arah dari barat (Jalan Dhoho) menuju timur (Stasiun Kediri).
-
Jalan tembus di samping Klinik KAI diberlakukan satu arah ke utara untuk seluruh jenis kendaraan.
-
Jalan Ade Irma Suryani dikhususkan bagi kendaraan roda dua.
-
Jalan Untung Suropati dan jalan tembus Hayam Wuruk tetap diberlakukan dua arah.
-
Larangan parkir di badan jalan sepanjang Jalan Stasiun.
Dengan penataan ini, Jalan Stasiun diharapkan tak hanya mengalirkan kendaraan, tetapi juga menghadirkan ruang kota yang tertib, nyaman, dan layak dinikmati bersama.



