foto : Anisa Fadila

Pemkot Kediri Tertibkan PKL Demi Tata Kota yang Lebih Rapi dan Manusiawi

Bagikan Berita :

Penataan ini menjadi bagian integral dari visi besar Pemkot Kediri untuk mewujudkan Kota Kediri Ngangeni—sebuah kota yang tidak hanya nyaman untuk dihuni, tetapi juga selalu dirindukan karena tatanan ruangnya yang teratur, keindahannya yang terjaga, dan keberpihakannya terhadap seluruh elemen masyarakat.

KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah dinas terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP), melakukan penertiban terhadap puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area milik Pemkot di kawasan Jalan Joyoboyo dan Jalan Patiunus.

Langkah ini merupakan hasil dari proses sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan sejak Januari lalu. Penataan ini menjadi bagian penting dalam komitmen pemerintah untuk menciptakan wajah Kota Kediri yang lebih tertib, bersih, dan estetik.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Kediri, Samsul Bahri didampingi Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara menyampaikan. Proses penertiban berlangsung dengan pendekatan persuasif dan penuh empati. Mayoritas pedagang menunjukkan itikad baik dengan membongkar lapak mereka secara sukarela sejak dua hari sebelum pelaksanaan penertiban.

Sementara itu, beberapa lapak yang masih tersisa kini ditangani oleh tim gabungan karena pedagang terkait mengaku tak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembongkaran mandiri.

“Ini adalah akhir dari proses panjang. Sosialisasi telah dilakukan secara berulang oleh Disperdagin dan pihak kecamatan. Banyak dari bangunan tersebut tergolong liar, bahkan ada yang difungsikan sebagai tempat tinggal, yang jelas menyalahi aturan,” terang Samsul.

Meski melakukan penertiban, Pemkot Kediri tetap memegang prinsip inklusif: para pedagang tetap diberi ruang untuk melanjutkan usahanya. Hanya saja, ke depan skema dan pola berdagang akan lebih ditata demi kenyamanan bersama serta menjaga estetika kota.

“Kami tidak bermaksud menghalangi warga untuk mencari nafkah. Namun semua aktivitas tetap harus berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan kekacauan, dan tidak mengganggu kepentingan umum,” tambahnya.

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardhani, menjelaskan bahwa para PKL masih diperbolehkan berdagang di lokasi semula. Namun, model berjualan akan diubah secara total: tidak ada lagi bangunan permanen maupun semi permanen. Sebagai gantinya, para pedagang akan menggunakan gerobak (rombong) yang dibawa pulang setiap hari setelah aktivitas jual beli selesai.

“Mereka tetap bisa berdagang karena memang sudah memiliki pelanggan tetap. Tapi sistemnya harus berubah. Prinsipnya: datang dalam keadaan bersih, pulang juga harus bersih. Tak boleh ada peralatan yang ditinggal begitu saja di lokasi,” jelas Wahyu.

Disperdagin sendiri telah merampungkan proses pendataan para pedagang terdampak dan tengah memproses pengajuan bantuan rombong kepada Pemerintah Kota. Nantinya, tim khusus akan melakukan seleksi untuk memastikan bantuan disalurkan kepada pedagang yang benar-benar membutuhkan, dengan pendampingan administrasi secara menyeluruh.

jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :