KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Plus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahap kedua, Kamis (3/7). Bantuan ini ditujukan khusus bagi warga lanjut usia yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini dikenal sebagai Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN).
Sebanyak 496 lansia dari Kota Kediri tercatat sebagai penerima manfaat dalam tahap ini. Masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu yang disalurkan melalui Bank Jatim Cabang Kediri. Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi menjelaskan, jumlah penerima bantuan tahap ini mengalami penurunan dibanding sebelumnya karena ada yang telah meninggal dunia dan sebagian lainnya tidak lagi memenuhi kriteria penerima PKH Plus.
“Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali. Dan kali ini kami menyalurkan selama dua hari, dengan jadwal hari ini untuk seluruh penerima dari Kecamatan Mojoroto dan sebagian dari Kecamatan Kota, lalu besok giliran Kecamatan Kota dan Pesantren,” ujar Paulus.
Untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan proses penyaluran, Dinas Sosial turut menggandeng para pendamping PKH serta Tim Reaksi Cepat (TRC), khususnya untuk membantu para lansia yang tidak memiliki pendamping keluarga.
Mekanisme pengambilan bantuan tetap mengacu pada syarat yang berlaku, yaitu penerima wajib membawa KTP, buku rekening, dan jika diwakilkan, harus menyertakan surat kuasa bermaterai yang diketahui pihak kelurahan. Namun, Paulus menegaskan bahwa bantuan tidak boleh diambil oleh pendamping PKH, pegawai Dinsos, maupun staf kelurahan.
“Jika diwakilkan, hanya boleh oleh anggota keluarga, tidak harus dalam satu KK, yang penting ada surat kuasa resmi dari kelurahan,” tegasnya.
Paulus juga mengingatkan bahwa Jumat (4/7) adalah batas akhir penyaluran sesuai petunjuk teknis dari Pemprov Jatim. Apabila bantuan tidak diambil sesuai jadwal, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas pemerintah. Meski demikian, apabila ada perubahan jadwal atau perpanjangan waktu pengambilan, pihaknya akan segera memberikan informasi lanjutan.
Menyoal data penerima, Paulus mengungkapkan bahwa tahap kedua ini masih menggunakan data dari DTKS. Namun, untuk tahap selanjutnya, data akan mengacu pada DTSEN yang telah disesuaikan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat. “Dengan perubahan data ini, dimungkinkan terjadi pengurangan jumlah penerima. Kami harap masyarakat bisa memahaminya,” imbuhnya.
Ia pun mengimbau para lansia penerima manfaat untuk menggunakan bantuan tersebut secara bijak. “Silakan dipakai untuk membeli makanan bergizi dan kebutuhan sehari-hari yang menunjang kesehatan,” pesannya.
Salah satu penerima bantuan, Sumarmi (87) dari Kelurahan Campurejo mengaku sangat bersyukur dan terbantu. “Saya sudah dua kali menerima bantuan ini. Uangnya mau saya pakai beli kebutuhan pokok, buah, dan lauk pauk,” ungkapnya dengan senyum bahagia. (*)