• Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
kediritangguh.co
No Result
View All Result

Pembiaran Kerusakan Jalan dan Sanksi Pidana Bagi Pemerintah Selaku Penyelenggara Jalan

oleh Nanang Priyo Basuki - Pimpinan Redaksi kediritangguh.co

kediritangguh by kediritangguh
15 Maret 2023
in Rubrikasi
Pembiaran Kerusakan Jalan dan Sanksi Pidana Bagi Pemerintah Selaku Penyelenggara Jalan
TwitterFacebookWhatsapp

Istilah jalan berlubang kini tidak lagi asing di telinga kita. Banyaknya aduan terkait jalan rusak, menguji kemampuan pemerintah pusat juga di daerah mewujudkan respon cepat. Karena menyangkut keselamatan pengguna jalan umum.  Lalu bagaimana langkah kita jika mengetahui jalan rusak mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas?

Mengutip tulisan Pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno, dalam artikel Sanksi Hukum Bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak,  menjelaskan :

Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera.

Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa. Hal itu terjadi bisa karena kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Terdapat dua hal mendasar yang harus dilakukan penyelenggara jalan terhadap jalan rusak berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ.

  • Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
  • Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
  • Yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
  • Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Terhadap pemerintah disebutkan sebagai penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ, dengan penjelasan sebagai berikut.

Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah atas konsekuensi dari jalanan yang rusak. Dalam hal terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh jalanan yang rusak. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harusnya melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan.

Jika pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti pemerintah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perlu dipahami bahwa ada 2 jenis PMH di Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), PMH (Onrechtmatige Daad) dan PMH oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Pasal 1365 KUHPer berbunyi ;

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Berdasarkan pasal di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi. Adanya perbuatan yaitu perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

Kelima unsur di atas bersifat kumulatif, sehingga satu unsur saja tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tak bisa dikenakan pasal PMH. Mengenai batasan PMH yang dilakukan pemerintah terkait jalanan yang rusak, dapat dilihat di Pasal 24 UU LLAJ sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

Lalu dimana kecelakaan itu terjadi?

Untuk jalan nasional berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah pusat. Untuk jalan provinsi berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah provinsi. Untuk jalan kabupaten berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah kabupaten dan untuk jalan kota berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah kota.

Demikian catatan ini dibuat demi mewujudkan keselamatan bersama, seiring pemerintah pusat kini telah menerapkan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Bukan hanya sehat, namun kita berharap diber jaminan keselamatan saat berkendaraan di jalan raya. Tentunya dengan mematuhi peraturan berlalu lintas.

Tags: Jalan BerlubangJalan di Kabupaten KediriJalan di Kota KediriJalan RusakLaka LantasPenyelenggara Jalan
TweetShareSend
Previous Post

Jelang Pembangunan Tol Kediri – Tulungagung, Pemkot Kediri Bersama BPN Kota Kediri Gelar Sosialisasi Inventarisasi dan Identifikasi Pengadaan Tanah

Next Post

Truk Bawa Angkutan Galian C Hilir Mudik Masuk Kota Kediri, Warga Kuatir Jalan Umum Rusak

Next Post
Truk Bawa Angkutan Galian C Hilir Mudik Masuk Kota Kediri, Warga Kuatir Jalan Umum Rusak

Truk Bawa Angkutan Galian C Hilir Mudik Masuk Kota Kediri, Warga Kuatir Jalan Umum Rusak

Wali Kota Kediri Panen Raya Padi, Hasilkan Hingga 8 Ton per Hektar

Wali Kota Kediri Panen Raya Padi, Hasilkan Hingga 8 Ton per Hektar

Kapolri

KPK

Berita Berdasar Kategori

  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co