KEDIRI – Edi Purwanto (40) warga Kelurahan Balowerti V Kecamatan Kota Kediri, akhirnya berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota. Setelah tega menghabisi nyawa adik kandungnya, Dadang Suryanto (34) di depan rumah.
Edi bersembunyi di rumah temannya berinisial MJ di Desa Batu Aji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, kemarin sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan, bahwa pelaku dengan tega memukul secara brutal dengan menggunakan keramik usai mengkonsumsi minuman keras.
“Pelaku memukul secara tidak beraturan lebih dari 10 kali mengenai bagian perut, kepala dan kaki sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
AKBP Bram menambahkan, mengamankan barang bukti berupa serpihan keramik, botol plastik bekas miras, gelas, celana jeans, ikat pinggang dan pakaian.
Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu. M. Fathur Rozikin, bahwa sebenarnya tidak ada masalah diantara keduanya sebelumnya. Bahwa, kejadian tersebut dilakukan secara spontan akibat menenggak miras.
“Pengakuan pelaku, dia merasa kesal dengan korban yang saat itu membuat keributan setelah pesta miras,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Edi dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan editor : Nanang Priyo Basuki