Jumat, 22 Agustus 2025
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result

Nikmati Pesona Kelud Namun Jangan Petik Edelweis, Kadisbudpar : Terjerat Denda 100 Juta

kediritangguh by kediritangguh
20 Juni 2021
in Peristiwa
Reading Time: 1 min read
Pesona kecantikan Bunga Edelweis berada di Kawasan Gunung Kelud (disbudpar/kdr)

Pesona kecantikan Bunga Edelweis berada di Kawasan Gunung Kelud (disbudpar/kdr)

0
SHARES
204
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEDIRI – Seiring telah dibuka Wisata Gunung Kelud dalam masa percobaan di Masa Pandemi, oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kediri. Selain menginggatkan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Juga uji coba sistem pembayaran aplikasi non tunai. Ada satu himbauan wajib diketahui bagi pengunjung wisata.

Disampaikan Adi Suwignyo, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kediri, saat dikonfirmasi Minggu (20/06). Pihaknya telah lakukan sosialisasi kepada seluruh pengunjung wisata menerapkan Prokes. Bersama tim Satgas Covid Kelud, juga melakukan pengawasan bila ada kerumunan, tidak memakai masker atau tidak menerapkan cuci tangan.

Sanksi Bagi Pengunjung

Pesona kecantikan Bunga Edelweis berada di Kawasan Gunung Kelud (disbudpar/kdr)

Satu lagi himbauan wajib diketahui pengunjung, agar tidak memetik apalagi mengambil Anaphalis Javanica istilah ilmiah Bunga Edelweis Jawa, merupakan tumbuhan endemik tumbuh di sejumlah pegunungan tinggi dan dikategorikan langka. “Pedagang, tukang ojek dan para pelaku wisata telah kami berikan pemahaman dan bersama-sama menjaga Bunga Edelwis ini,” jelasnya.

Paduan pesona wisata istimewa ini hanya bisa didapat di Gunung Kelud, selain pemandangan dan hawa segar, keberadaan Bunga Edelweis ini berukuran lebih kecil dan memiliki corak warna yang indah. “Kami tidak ingin bagi pengunjung nanti berurusan pidana. Makanya ini perlu diketahui bagi siapapun berkunjung ke lokasi wisata,” terangnya.

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya mengatur larangan memetik Edelweiss. Dalam penjelasannya, demi menjaga ekosistem lingkungan pergunungan yang masuk dalam kawasan konservasi.

Kemudian pada Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) diatur terkait ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. Bunga abadi sebutan lainnya ini, karena mampu mekar hingga 10 tahun, banyak dijumpai di saat Bulan April dan Agustus. (yus/kin/kdr)

Tags: Bunga EdelweisGunung Kelud
SendShareTweet
Previous Post

Jangan Gunakan Ponsel Saat di Toilet, Pesan Sehat Dinas Kominfo Kabupaten Kediri

Next Post

Diduga Serangan Jantung, Pesepeda Meninggal di Warung Desa Tawang Wates

Related Posts

Persik Kembali Belum Maksimal, Ditekuk Dewa United 3-1
Peristiwa

Persik Kembali Belum Maksimal, Ditekuk Dewa United 3-1

22 Agustus 2025
Satsamapta Polres Kediri Pasca Grebek Gudang Miras di Wates, Tersangka Sudah Ditetapkan, Berkas Telah Dua Minggu Belum Sampai Kejaksaan
Peristiwa

Satsamapta Polres Kediri Pasca Grebek Gudang Miras di Wates, Tersangka Sudah Ditetapkan, Berkas Telah Dua Minggu Belum Sampai Kejaksaan

22 Agustus 2025
Marak Balapan Motor di Kota Kediri, Ini Penjelasan Pejabat Polres Kediri Kota
Peristiwa

Marak Balapan Motor di Kota Kediri, Ini Penjelasan Pejabat Polres Kediri Kota

21 Agustus 2025
Tak Ada Ampun! Jaksa Tuntut Mati Pelaku Kasus Koper Merah di Kediri
Peristiwa

Tak Ada Ampun! Jaksa Tuntut Mati Pelaku Kasus Koper Merah di Kediri

21 Agustus 2025
Geger! Warga Kediri Ancam Demo Sebulan Penuh karena ‘Iuran Sukarela’ yang Memaksa
Peristiwa

Geger! Warga Kediri Ancam Demo Sebulan Penuh karena ‘Iuran Sukarela’ yang Memaksa

21 Agustus 2025
Tiga Kades di Kabupaten Kediri Terseret Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Dibenarkan Masih Aktif Menjabat
Peristiwa

Tiga Kades di Kabupaten Kediri Terseret Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Dibenarkan Masih Aktif Menjabat

20 Agustus 2025
Next Post
Diduga Serangan Jantung, Pesepeda Meninggal di Warung Desa Tawang Wates

Diduga Serangan Jantung, Pesepeda Meninggal di Warung Desa Tawang Wates

Inilah Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Demokrat Atas APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2020

Inilah Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Demokrat Atas APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2020

Berita Terbaru

Persik Kembali Belum Maksimal, Ditekuk Dewa United 3-1

Persik Kembali Belum Maksimal, Ditekuk Dewa United 3-1

22 Agustus 2025
Satsamapta Polres Kediri Pasca Grebek Gudang Miras di Wates, Tersangka Sudah Ditetapkan, Berkas Telah Dua Minggu Belum Sampai Kejaksaan

Satsamapta Polres Kediri Pasca Grebek Gudang Miras di Wates, Tersangka Sudah Ditetapkan, Berkas Telah Dua Minggu Belum Sampai Kejaksaan

22 Agustus 2025
Deru Vespa Klasik Gaungkan Persatuan di Festival Omah Sawah

Deru Vespa Klasik Gaungkan Persatuan di Festival Omah Sawah

22 Agustus 2025
Marak Balapan Motor di Kota Kediri, Ini Penjelasan Pejabat Polres Kediri Kota

Marak Balapan Motor di Kota Kediri, Ini Penjelasan Pejabat Polres Kediri Kota

21 Agustus 2025
Bansos Tak Lagi Salah Sasaran! Kota Kediri Resmi Terapkan Sistem DTSEN Nasional

Bansos Tak Lagi Salah Sasaran! Kota Kediri Resmi Terapkan Sistem DTSEN Nasional

21 Agustus 2025

Berita Populer

  • Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Swalayan Sabtu Besok Didemo SAPMA Pemuda Pancasila, HRD : Kami Cuek Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Vinanda Keluarkan Surat Edaran Melarang Seluruh OPD di Pemkot Kediri, Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kediri Kota Layak Anak, Pemuda Pancasila Ultimatum Mie Gacoan 3 x 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Puluhan Juta Hangus, Akibat Warga Desa Tiron Banyakan Menolak Kompensasi Dampak Jalan Tol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kediri Tangguh

© 2025 Kediri Tagguh

Navigate Site

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

© 2025 Kediri Tagguh