KEDIRI – Seiring telah dibuka Wisata Gunung Kelud dalam masa percobaan di Masa Pandemi, oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kediri. Selain menginggatkan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Juga uji coba sistem pembayaran aplikasi non tunai. Ada satu himbauan wajib diketahui bagi pengunjung wisata.
Disampaikan Adi Suwignyo, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kediri, saat dikonfirmasi Minggu (20/06). Pihaknya telah lakukan sosialisasi kepada seluruh pengunjung wisata menerapkan Prokes. Bersama tim Satgas Covid Kelud, juga melakukan pengawasan bila ada kerumunan, tidak memakai masker atau tidak menerapkan cuci tangan.
Sanksi Bagi Pengunjung
Satu lagi himbauan wajib diketahui pengunjung, agar tidak memetik apalagi mengambil Anaphalis Javanica istilah ilmiah Bunga Edelweis Jawa, merupakan tumbuhan endemik tumbuh di sejumlah pegunungan tinggi dan dikategorikan langka. “Pedagang, tukang ojek dan para pelaku wisata telah kami berikan pemahaman dan bersama-sama menjaga Bunga Edelwis ini,” jelasnya.
Paduan pesona wisata istimewa ini hanya bisa didapat di Gunung Kelud, selain pemandangan dan hawa segar, keberadaan Bunga Edelweis ini berukuran lebih kecil dan memiliki corak warna yang indah. “Kami tidak ingin bagi pengunjung nanti berurusan pidana. Makanya ini perlu diketahui bagi siapapun berkunjung ke lokasi wisata,” terangnya.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya mengatur larangan memetik Edelweiss. Dalam penjelasannya, demi menjaga ekosistem lingkungan pergunungan yang masuk dalam kawasan konservasi.
Kemudian pada Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) diatur terkait ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. Bunga abadi sebutan lainnya ini, karena mampu mekar hingga 10 tahun, banyak dijumpai di saat Bulan April dan Agustus. (yus/kin/kdr)