KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri mempercepat langkah mewujudkan kota berdaya tarik atau “ngangeni” dengan memperkuat fondasi kebudayaan dan pariwisata. Salah satu langkah konkret ditunjukkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaku Seni Budaya yang digelar di Hotel Lotus Garden, Rabu (6/5).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) ini tak sekadar forum pelatihan. Lebih dari itu, menjadi panggung konsolidasi besar: menyatukan visi pelaku seni sekaligus mendorong pembentukan Dewan Kesenian Kota Kediri yang selama ini belum terbentuk.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari, saat membacakan sambutan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati selaku pencetus Kediri Nganggeni, menegaskan. Pentingnya kebudayaan sebagai identitas sekaligus kekuatan strategis daerah di tengah arus globalisasi.
“Peningkatan kapasitas dan pemahaman pelaku seni menjadi kunci dalam pengelolaan dan pelestarian budaya,” tegasnya.
Tak berhenti pada wacana, agenda ini juga diwarnai langkah konkret berupa penyerahan simbolis nomor induk kesenian kepada perwakilan sanggar. Pemerintah mulai membangun basis data baru sebagai pijakan kebijakan berbasis data.
Dari total sekitar 140 sanggar seni di Kota Kediri, baru sembilan yang menerima nomor induk secara simbolis. Sisanya akan melalui proses verifikasi bertahap—indikasi bahwa pembenahan tata kelola sedang digarap serius.
Dalam sesi materi, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, Endah Budi Heryani, mengingatkan bahwa pemajuan kebudayaan tidak bisa berjalan sporadis.
“Harus melalui tahapan perencanaan yang jelas, mulai dari PPKD hingga terintegrasi dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Senada, Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Provinsi Jawa Timur, Sadari, menekankan bahwa tanpa regulasi yang kuat, sebuah praktik budaya berpotensi kehilangan pengakuan formal.
“Kalau tidak diatur, bisa jadi tidak dianggap sebagai hasil budaya,” katanya.
Dewan Kesenian Jadi Sorotan
Isu paling krusial mencuat dari paparan Koordinator Presidium Dewan Kesenian Jawa Timur, Suroso. Ia menegaskan pentingnya keberadaan Dewan Kesenian sebagai wadah tunggal seniman sekaligus mitra strategis pemerintah.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993, pembentukan Dewan Kesenian Daerah bukan sekadar opsi, melainkan mandat yang harus dijalankan.
Menariknya, pembentukan lembaga ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Pengurus harus ditetapkan langsung oleh kepala daerah melalui surat keputusan resmi, bukan oleh dinas teknis.
Kepala Disbudparpora Kota Kediri, Bambang Priyambodo, secara terbuka mengakui bahwa belum terbentuknya Dewan Kesenian menjadi pekerjaan rumah yang mendesak.
Terlebih, Kota Kediri akan menghadapi Musyawarah Nasional Dewan Kesenian se-Indonesia pada Oktober mendatang—momentum yang dinilai strategis untuk menunjukkan kesiapan daerah.
“Keselarasan regulasi menjadi kunci agar program kebudayaan dan pariwisata berjalan efektif,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sebagai kerangka utama pembangunan budaya yang tidak bisa dipisahkan.
Melalui penguatan kelembagaan, penataan data pelaku seni, serta penyelarasan kebijakan lintas sektor, Pemerintah Kota Kediri mengirim sinyal kuat: transformasi menuju kota berbasis budaya dan pariwisata sedang dipercepat.
Jika langkah ini konsisten, “Kediri Ngangeni” bukan sekadar slogan—melainkan strategi nyata membangun identitas kota yang berdaya tarik dan berkelanjutan.



