KEDIRI – Menindaklanjuti aduan perusahaan pertambangan beroperasi di wilayah Kediri, rombongan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mengadakan peninjauan lokasi, Selasa (28/02). Terdiri Gunawan HS dan Heri Setiawan dari Fraksi PDI Perjuangan, Fredy Purnomo dari Fraksi Golkar, Ratnadi dari Fraksi Demokrat dan Ahmad Tamim dari Fraksi PKB.
Kehadiran para wakil rakyat ini, didampingi Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi, PTPN XII, PT. Citra Hasti Pratama (CHP) dan para kepala desa tempat sengketa.
Begitu tiba di lokasi, rombongan wakil rakyat langsung melihat lokasi. Diberitakan sebelumnya, Direktur Pemasaran PT. CHP, Yusuf Husni selaku pengusaha tambang selama ini dirugikan atas klaim kepemilikan dari PTPN XII. Bahwa setelah melalui proses perijinan, kemudian pihak PTPN mengklaim bahwa lahan tersebut masuk wilayahnya.
Dikonfirmasi usai peninjauan lokasi, Heri Setiawan mewakili Anggota Komisi A menjelaskan. Kehadirannya bersama anggota komisi lainnya, atas aduan terkait ijin tambang Galian C. “Menurut pihak PTPN bahwa lokasi tersebut masuk wilayah HGU mereka. Namun menurut BBWS ini masuk wilayahnya. Namun anehnya, kenapa bisa mengantongi IUP eksplorasi dan IUP operasi,” jelasnya.
Setelah dilakukan rapat koordinasi di lokasi, akhirnya diterangkan politisi PDI Perjuangan, meminta semua dokumen kepada semua pihak yang berkepentingan atas lahan tersebut untuk dilakukan kajian. “Kapasitas kami hanya melakukan mediasi. Hasil koordinasi dengan teman-teman di Komisi A, kita meminta semua dokumen dengan kepada semua pihak yang berkepentingan,” terangnya.
Satu hal juga menarik perhatian wakil rakyat, pihak PTPN meminta kompensasi kepada pihak CHP dengan nilai cukup besar.
editor : Nanang Priyo Basuki