KEDIRI – Dugaan kejadian pencabulan dilakukan oknum guru di salah satu SD favorit di Kota Kediri terus mendapat dukungan dari sejumlah LSM. Kali ini diberikan perkumpulan LSM mengatasnamakan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Kediri Raya. Bersekretariat di Jalan Soekarno Hatta 4A, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri sesuai isi surat ditujukan kepada Kapolres Kediri Kota, menyebutkan terdapat 18 anak menjadi korban bejat oknum guru.
Terkait isi surat tertanggal 21 Juli 2022 dan pada Senin besok bakal turun ke jalan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri. Melalui Roy Kurnia Irawan, Ketua DPD Pekat IB Kediri Raya membenarkan bahwa berdasarkan investigasi dan data dimiliki terdapat 18 anak menjadi korban pencabulan. “Data berdasarkan investigasi kami dan tentunya data korban tidak akan kami sampaikan kepada media,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (24/07).
Sepertinya halnya LSM lainnya, Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Kediri Raya, dikatakan Bang Roy sapaan akrabnya. Akan menggerahkan seluruh kekuatan agar pelaku segera diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, hingga saat ini penyidik Satreskrim kesulitan mendapatkan keterangan dari para orang tua ataupun korban. “Ini merupakan ujian kepada para penyidik dalam mendapatkan keterangan,” ungkapnya.
Bahkan Bang Roy juga menegaskan ada indikasi sejumlah pihak yang justru ingin meredam kasus ini dan meminta kepada para orang tua untuk tidak memberikan keterangan. “Kami dapat informasi juga, ada tekanan kepada para orang tua agar tidak memberikan keterangan kepada polisi. Mereka ditakut-takuti jika kasus ini diangkat akan menjadikan anak mereka trauma. Tentunya ini bukan tindakan yang dibenarkan dan justru bisa dijerat pula pidana bila menghalangi-halangi tugas Kepolisian,” terang Bang Roy. Berikut isi surat ditujukan kepada Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi.
Kediri, 21 Juli 2022
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini kami dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat “Peduli Anak Kediri Raya”, Berkedudukan di Kabupaten Kediri. Bahwa kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa di SD Burengan telah terjadi pencabulan anak didik yang dilakukan oleh oknum guru, yang semestinya mengayomi dan melindungi anak didiknya justru melakukan perbuatan pidana. Bahwa oknum guru tersebut telah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap anak didiknya, tetapi telah dilakukan mediasi dan perdamaian untuk kasus sebelum ini. Bahwa 18 anak korban pencabulan tersebut tentunya akan mengalami
traumatik yang sangat panjang. Bahwa saat ini oknum guru tersebut masih berkeliaran yang tentunya oknum guru tersebut akan mengulangi pencabulan terhadap anak didik yang lainnya. Bahwa oknum guru yang melakukan pencabulan anak didiknya tersebut, sesuai aturan yang berlaku harus dikenakan ancaman hukuman maksimal dan pasal pemberat.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tugas seorang guru adalah berkewajiban untuk melindungi dan memberikan kasih sayang kepada murid-muridnya secara manusiawi. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 76E dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ditentukan sebagai berikut :
Pasal 76E, berbunyi “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Pasal 82, berbunyi:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dengan dalil-dalil tersebut diatas, kami dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Kediri Raya meminta kepada Kapolres Kota Kediri untuk :
- Melakukan penyidikan, penangkapan dan penahanan kepada oknum guru tersebut.
- Terhadap kasus ini, dikarenakan pelaku pencabulan anak di bawah umur adalah oknum guru, maka dikenakan hukuman maksimal.
- Meminta kepada Kapolres Kota Kediri, terhadap 18 anak korban pencabulan anak dibawah umur tersebut untuk displit/dipecah menjadi 3 berkas.
- Bilamana dalam 7 x 24 jam tidak dilakukan penangkapan dan penahanan, maka Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Kediri Raya akan melakukan demo besar-besaran ke Polres Kota Kediri.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan