KEDIRI – Seiring dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2021, berisikan Pembentukan Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4). Selanjutnya memiliki tugas dan tanggung jawab tidak ringan, karena wajib membantu tugas Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Untuk mewujudkan cipta, karsa dan karya dalam menumbuhkembangkan seni budaya di masa kepemimpinannya. Lalu siapakah sosok layak menduduki jabatan tersebut, kabar beredar dari Pendopo Panjalu Jayati menyebut nama Khusnul Arif.
Nama Pipin demikian sapaan akrabnya, tentunya tidak asing di kalangan para seniman, budayawan dan pelaku seni di Kabupaten Kediri. Sebelum duduk sebagai legeslatif, kepeduliannya terhadap budaya diwujudkan dari sejumlah media radio yang didirikan bukan hanya di wilayah Kediri. Selain itu, Yayasan Laskar Peduli Sesama (LPS) bergerak di bidang sosial kemanusian, juga mendapatkan tempat di hati khususnya warga tidak mampu dan membutuhkan bantuan.
Namun saat dikonfirmasi terkait kebenaran dirinya akan mendapatkan amanat dari Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri, Pipin memilih merendah justru balik bertanya sumber info tersebut. “Darimana kabar tersebut? Sebaiknya kita lihat prosesnya pembentukan DK4. Bahwa saya diberi amanah bersama sedulur seniman dan budaya membuat draf sebelum dikeluarkan peraturan bupati memang benar. Kami sering diskusi di bidang seni budaya memang benar. Namun saya secara pribadi tidak punya ambisi menduduki jabatan tersebut,” ungkapnya saat ditemui disela-sela acara vaksinasi di Balai Desa Tempurejo Kecamatan Wates, Sabtu (20/11).
Kedekatan antara Mas Dhito dengan Pipin memang bukan rahasia umum lagi. Bahkan kalangan legeslatif pun berharap, bahwa harus ada sosok muda yang mampu mengimbangi kerja keras Mas Dhito. Saat sosialisasi peraturan bupati, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Adi Suwignyo telah menyampaikan amanah orang nomor satu Kabupaten Kediri.
“Sesuai amanat Bapak Bupati, demi menjaga seni dan budaya di Kabupaten Kediri. Seiring dibentukkan DK4, membantu beliau dalam memberikan rekomendasi, pertimbangan dan perumusan sebelum mengambil kebijakan. Bahwa banyak tempat sejarah dan benda purbakala harus dirawat dan dilestarikan,” ucapnya saat acara di aula Kantor Disbudpar.