KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menggenjot pendataan perlindungan sosial dengan mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target pendataan sekitar 107.000 kepala keluarga (KK) hingga akhir 2026 sekaligus membantu masyarakat yang mengalami kendala mengakses layanan digital.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan ajakan tersebut saat Apel Pagi yang dirangkaikan dengan sejumlah agenda kepegawaian dan Deklarasi Agen Perlinsos di Lapangan GOR Jayabaya, Senin (19/10/2026).
Vinanda menegaskan, keterlibatan ASN dalam program tersebut merupakan bagian dari penguatan pelayanan publik, bukan penambahan tugas yang sepenuhnya baru. Ia mengajak pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk berpartisipasi membantu masyarakat.
“Ini bukan berarti kita mendapatkan pekerjaan yang sama sekali berbeda, tetapi justru memperkuat tugas kita selama ini sebagai pelayan masyarakat,” kata Vinanda.
Menurut Vinanda, semakin banyak ASN dan warga yang terlibat sebagai agen, semakin besar pula peluang pemerintah memperoleh data masyarakat yang lebih akurat. Pendataan tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi warga yang membutuhkan perlindungan sosial, termasuk mereka yang belum mampu mengakses layanan secara mandiri.
“Harapan kita, semakin banyak masyarakat dan ASN yang ikut menjadi agen Perlinsos, tentunya akan memudahkan pendataan,” ujarnya.
Baru Lebih dari 1.000 Agen, Pendataan Digenjot
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttakin mengatakan, Agen Perlinsos merupakan program yang bersifat sukarela dan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Untuk memperluas jangkauan pendataan, Dinas Sosial berencana melibatkan lebih banyak unsur masyarakat, mulai dari pengurus RT dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), hingga Karang Taruna.
Hingga September–Oktober 2026, jumlah agen yang terdaftar telah melampaui 1.000 orang. Sementara itu, jumlah masyarakat yang didaftarkan mendekati 7.000 orang.
Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan untuk mengejar target pendataan sekitar 107.000 KK hingga akhir tahun. Karena itu, Pemkot Kediri akan memperkuat sosialisasi dan pendampingan agar semakin banyak warga mengetahui serta dapat memanfaatkan layanan Perlinsos Digital.
Imam menjelaskan, keberadaan agen menjadi penting karena tidak semua warga memiliki perangkat, koneksi internet, atau kemampuan menggunakan teknologi digital. Melalui pendampingan tersebut, masyarakat yang mengalami keterbatasan tetap memiliki akses untuk mengikuti proses pendaftaran.
“Agen bertugas memfasilitasi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses Perlinsos. Misalnya, tidak memiliki HP, tidak memahami teknologi, atau tidak memiliki akses internet,” jelas Imam.
Ini Syarat dan Cara Daftar Agen Perlinsos
Bagi masyarakat yang ingin menjadi Agen Perlinsos, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi, termasuk memiliki KTP elektronik dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi agen-perlinsos.kemensos.go.id. Calon agen diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan PIN IKD, kemudian melanjutkan proses verifikasi melalui pemindaian wajah.
Setelah terdaftar, agen dapat membantu warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan Perlinsos Digital. Masyarakat yang memiliki perangkat dan mampu menggunakan layanan digital juga dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.
Untuk memperluas informasi, Dinas Sosial Kota Kediri berencana mengintensifkan sosialisasi melalui kelurahan dan lingkungan setempat. Dengan demikian, mekanisme pendaftaran diharapkan dapat diketahui lebih banyak warga.
Imam mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan untuk mengikuti program tersebut, baik melalui pendaftaran mandiri maupun dengan bantuan agen.
“Mari segera mendaftar ke Perlinsos, baik secara mandiri maupun melalui agen Perlinsos,” imbaunya.
Pemkot Kediri berharap penambahan jumlah agen dan pendampingan di tingkat lingkungan dapat mempercepat proses pendataan serta menjangkau warga yang selama ini terkendala akses digital. Upaya tersebut ditujukan untuk mendukung tersedianya data perlindungan sosial yang lebih menyeluruh sebagai salah satu upaya meningkatkan ketepatan sasaran pelayanan pemerintah.
jurnalis : Anisa Fadila



