Geger Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Remaja di Kediri, Dua Terduga Pelaku Diserahkan Yakuza Maneges ke Polisi

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI — Kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memasuki tahap penanganan lebih lanjut. Dua orang terduga pelaku telah diserahkan kepada kepolisian, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh tim hukum bersama pengurus Organisasi Sosial Spiritual Yakuza Maneges Kediri di Mapolres Kediri, Pare, pada Senin (19/10/2026) dini hari.

Langkah itu dilakukan setelah keluarga korban bersama seorang saksi berinisial S mendatangi markas Yakuza Maneges Pusat Kediri untuk meminta pendampingan dan perlindungan hukum atas dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa korban, yang dalam pemberitaan ini disebut Mawar.

Kasus tersebut sebelumnya telah diadukan ke Polsek Gurah. Pelaporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/29/VIII/2026/Polsek.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada akhir Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim pendamping hukum, korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh sejumlah pemuda ketika berada dalam kondisi tidak berdaya setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Pihak pelapor juga menyertakan hasil Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri sebagai dokumen pendukung awal, dengan nomor B/09/VIII/Res.1.4/2026/Reskrim/Res.Kediri.

Dua Terduga Pelaku Diperiksa, Satu Orang Masih Dicari

Perwakilan Tim Hukum Yakuza Maneges Kediri, Ilham Adam Permana, S.H., C.Me., membenarkan penyerahan dua terduga pelaku kepada kepolisian.

Menurut Ilham, kedua orang tersebut telah menjalani pemeriksaan bersama seorang saksi. Korban juga dibawa untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Dua pelaku sudah diperiksa berikut dengan satu orang saksi. Korban juga kami ajak ke sini untuk dimintai keterangan. Besok pagi pemeriksaan serta penerbitan Laporan Polisi (LP) akan dilanjutkan,” kata Ilham saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kediri.

Ilham menambahkan, masih terdapat satu orang berinisial A yang belum tertangkap. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kepolisian akan melakukan pencarian terhadap orang tersebut.

“Untuk pelaku yang belum tertangkap, satu orang atas nama inisial A, informasi dari kepolisian nanti juga akan diburu oleh jajaran Polres Kediri Pare,” ujarnya.

Korban Diduga Mengalami Kekerasan Seksual di Dua Lokasi

Dalam keterangannya, Ilham memaparkan kronologi awal berdasarkan penuturan korban. Peristiwa itu disebut bermula ketika Mawar diajak oleh rekannya berinisial S ke rumah seorang teman berinisial B.

Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol oleh seorang pemuda berinisial A. Setelah korban berada dalam kondisi setengah sadar dan tidak berdaya, ia diduga dibawa ke sebuah kamar dan mengalami pemerkosaan.

Korban kemudian diduga kembali mengalami kekerasan seksual oleh seseorang berinisial D.

Rangkaian dugaan tindak pidana itu disebut berlanjut di lokasi kedua, yakni rumah A. Di tempat tersebut, korban kembali diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seseorang berinisial K.

“Jadi aksinya terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” jelas Ilham.

Meski demikian, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan yang disampaikan tim pendamping hukum. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana, termasuk peran masing-masing pihak, menjadi kewenangan penyidik melalui proses hukum.

Yakuza Maneges Tegaskan Pendampingan terhadap Korban

Ketua Yakuza Maneges Pusat Kediri, Jack, menegaskan bahwa organisasinya berkomitmen mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan, terutama dalam kasus dugaan kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan hingga tuntas serta menjadi perhatian bersama agar kasus serupa tidak terulang.

“Harapan saya perbuatan semacam ini tidak terjadi lagi di Kediri, karena Yakuza Maneges akan selalu hadir mendampingi para korban,” kata Jack.

Jack juga mengingatkan generasi muda agar menjauhi konsumsi minuman beralkohol yang berisiko dan mengimbau orang tua untuk memberikan perhatian terhadap pergaulan anak-anak mereka.

Pesan tersebut disampaikan sebagai bagian dari seruan pencegahan, sementara tanggung jawab atas dugaan tindak pidana tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.

Polres Kediri Lanjutkan Penanganan Kasus

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Kediri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan, mengidentifikasi peran setiap pihak, serta menindaklanjuti keberadaan satu orang yang disebut masih dalam pencarian.

Dalam perkara ini, seluruh pihak yang berstatus terduga tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun identitas korban sebagai anak harus tetap dirahasiakan untuk melindungi privasi, keselamatan, dan masa depannya.

 

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan