KEDIRI – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satereskrim Polres Kediri Kota diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap RE (22) warga Lingkungan Ngadisimo Kelurahan Ngadirejo, pada Minggu (09/01). Atas tindak kekerasan kepada anak di bawah umur terhadap OS (10). Hingga berita ini diturunkan RE, dalam proses penyidikan. Sementara korban mendapatkan perawatan medis di RSUD Gambiran Kota Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat AH, orang tua OS. Pada Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB. AH mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan RE. Kekerasan terjadi pada Rabu lalu, berawal OS bermain di dekat rumah RE. Saat OS melewati depan rumah terlapor, korban mengejek anak RE hingga mengakibatkan dia marah dan tak mampu mengontrol emosi.
Kemudian melakukan pemukulan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali. Pukulan tersebut mengenai pipi kanan dan kepala belakang korban. Atas kejadian ini, korban mengalami mimisan dan keesokan harinya dibawa ke Puskesmas Balowerti. Kemudian tak kunjung sembuh, korban dirujuk ke rumah sakit.
“Saat ini Satreskrim masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan pada anak tersebut. Atas perbuatannya RE bisa dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 th.2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kasi Humas Polres Kediri Kota. Kabar terbaru dari Kepala Kelurahan Ngadirejo, Ahmad Sofwan bahwa kedua belah pihak telah terjadi kesepakatan damai pada Sabtu malam.
“Dasarnya kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan dan pihak pelaku sanggup membiayai seluruh biaya perawatan medis. Rencananya Senin besok, semua pihak akan membuat surat pernyataan damai di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota,” jelas Ahmad Sofwan saat dikonfirmasi Sabtu malam.