KEDIRI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari ini (31/10) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Andying Indra Prakoso. Oknum anggota Polres Kediri Kota tersandung kasus narkoba jenis Sabu-Sabu. Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, terdakwa mengikuti secara online.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini, Daru Widiatmoko selaku JPU mengajukan hukuman 4 tahun 6 bulan dalam kurungan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani untuk membayar denda Rp. 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Dasar tuntutan tersebut, mengacu Pasal 112 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1,” ungkap Daru dalam persidangan.
Barang bukti yang diamankan, Sabu seberat 0,49 gram, sedotan plastik, timbangan digital, kotak kardus hitam, pipet kaca dan korek api.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa Andying mengakui seluruh perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali
“Iya yang mulia, saya mengakui bahwa saya salah dan saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan saya lagi” ucapnya
Sementara itu, penasehat hukum dari terdakwa Mardiko Utomo menjelaskan. Bahwa tuntutan dari JPU sudah sesuai dengan fakta yang ada. Namun ia selaku penasehat hukum tetap akan meminta keringanan hukuman
“Untuk tuntutannya saya rasa sudah sesuai, namun saya selaku penasehat hukum tetap meminta keringanan hukuman. Alasannya, terdakwa dalam masa persidangan selalu kooperatif, belum pernah dipidana sebelumnya, mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya kembali,” jelas Merdiko.
Selain itu ditambahkan penasehat hukum, bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. “Dalam kasus ini agar menjadi pembelajaran untuk rekan-rekan di Kepolisian lainnya,” terangnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki