KEDIRI – Dengan mengacu Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2021 tentang pengisian perangkat desa yang lowong, bagaikan angin segar bagi jajaran pemerintah desa. Karena apa? Tidak seperti Peraturan Bupati sebelumnya Perbup nomor 56 tahun 2018, dimana setiap tahapan harus mendapatkan persetujuan kepala daerah.
Seiring kepemimpinan Hanindhito Himawan Pramana semua tahapan tersebut dipangkas. Secara tegas orang nomor satu di Kabupaten Kediri memberikan kewenangan dan kepercayaan penuh kepada kepala desa. Namun sayangnya peraturan bupati baru, merupakan hak istimewa bagi kade, ini, tidak sepenuhnya segra dijalankan di semua desa.
Dari pengakuan sejumlah kepala desa, bahwa mereka diganjal oleh oknum camat. “Pak camat mintanya tahun depan saja, jangan tahun ini,” ucap salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Mojo. Apakah ini terkait tradisi upeti? para kepala desa lainnya tidak berani berkomentar kecuali melempar senyum.
Salah satu wilayah akan menerapkan pengisian perangkat desa pada tahun ini, wilayah Kecamatan Ngadiluwih. Dalam pertemuan digelar Sabtu pagi di Pendopo Kecamatan, sebanyak 11 desa dihadirkan diikuti masing-masing tiga panitia pengisian perangkat.
“Saya kira, lumayan bagus sosialisasi untuk para tim digelar hari ini, untuk memahami tata aturan yang ada. Sesuai Perbup yang ada tinggal menjalankan tugas terkait dengan penjaringan calon perangkat desa itu. Saya kira itu harus segera dilaksanakan, wilayah Ngadiluwih sangat tanggap biar tidak terjadi miss understanding memahami perbup atau juklak juklis,” ucap Tofuri, Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa Ngadiluwih
Tofuri menegaskan bahwa camat atau pun pihak kecamatan juga tidak melakukan intervensi dan menyampaikan akan menjalankan sesuai aturan. Dengan pertemuan bertujuan untuk pemantapan ini, diharapkan Camat Ngadiluwih, Harminto, pelaksanaan pengisi perangkat tidak terjadi kendala hingga pelantikan. Selanjutnya pihak desa tinggal melakukan MoU dengan perguruan tinggi selaku tim penguji dan membuat pakta integritas.
“Jadi Insya Allah, terkait pelaksanaan terkait pengisian perangkat, itukan haknya prerogatif kepala desa. Mulai anggaran sampai pembentukan panitia. Kalau kita cuman delegasi dari bupati untuk memfasilitasi. Insya Allah dari 11 desa yang ikut telah menyamakan persepsi terkait aturan biar sama,” jelas Camat Ngadiluwih.
Bagaimana bila ada indikasi KKN atau titipan oknum kepala desa? Harminto menyampaikan bahwa sepenuhnya itu tanggung jawab panitia telah dibentuk. “Semua pelaksanaannya ada di pihak ketigakan, dari pihak kecamatan sendiri tidak mempunyai kewenangan. Kepala desa telah membentuk panitia, yang dimaksud KKN, masalahnya apakah juga jadi. Namun aturan utama, warga Negara Indonesia dan siapapun boleh menjadi perangkat,” tegasnya.