KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan TKP selaku Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan SDR selaku Koordinator Daerah / Pendamping BPNT Kota Kediri sebagai tersangka. Keduanya terbukti menerima fee sebesar Rp. 1,4 milyar dari pihak ketiga selaku penyuplai bahan kebutuhan e-warung. Keterangan ini disampaikan Sofyan Selle, S.H., M.H, Kajari dihadapan para jurnalis dalam pers rilis digelar Rabu (19/01).
Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu setiap bulannya. Dengan total anggaran sebesar Rp. 76 Milyar. KPM kemudian membelanjakan uang bantuan tersebut di e-Warungm berjumlah 14 tempat tersebar pada 3 kecamatan di Kota Kediri.
Terdapat empat komoditas bahan pangan yang disediakan. Yaitu Karbohidrat terdiri beras atau bahan pangan lokal seperti jagung dan sagu. Protein hewani terdiri telur, ayam, daging sapi dan ikan. Protein nabati terdiri kacang-kacangan termasuk tahu dan tempe. Kemudian vitamin dan mineral terdiri sayur dan buah-buahan.
“Kedua tersangka yaitu oknum Dinsos dan oknum Koordinatar daerah, bersepakat meminta fee berupa uang kepada pihak ketiga selaku supplier bahan pokok, untuk program BPNT di Kota Kediri. Kemudian tercapai kesepakatan untuk besarnya. Permintaan fee tersebut berlangsung sejak periode Bulan Juni 2020 hingga September 2021, Dengan total telah diterima kurang lebih sekitar Rp, 1,4 Miliar yang dilakukan oleh oknum Dinas Sosial Kota Kediri dan oknum pendamping BPNT Kota Kediri kepada pihak penyedia bahan pokok,” jelas Kajari.
Adapun rincian diterima, untuk beras, kepala dinas menerima Rp. 200/kg dan pendamping Rp. 100/kg. Telor, kepala dinas Rp. 1,000 /kg dan pendamping Rp. 300/kg. Untuk kacang, kepala dinas Rp. 1.000 /kg dan pendamping Rp. 500, /kg.