KEDIRI – Kades Kanyoran Kecamatan Semen, Yitna, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri atas penyalahgunaan jabatan. Terkait pengalihan pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat hak milik atas nama Suratin di salah satu bank di wilayah Semen.
Suratin kemudian merasa dirugikan Nyuji merupakan orang dikenalkan Yitna kepadanya. Kemudian melalui kuasa hukumnya Supani S.H., menyampaikan laporan resmi disertai sejumlah bukti.
“Awalnya Suratin ini pinjam hutang ke bank untuk UMKM senilai 100 juta pada tahun 2020 kemudian mengalami macet karena gagal panen,” ujar Supani, dikonfirmasi Selasa (11/06) usai menyampaikan laporan.
Suratin merupakan petani bawang merah yang saat itu gagal panen. Kemudian dia merasa kesulitan harus membayar tunggakan sisa hutang di bank.
“Pada tahun 2021, pak Suratin kemudjan meminta saran ke Pak Kades. Kemudian diberikan saran agar menemui Nyuji. Nyuji ini menyatakan sanggup untuk menyelesaikan pinjaman di bank,” tambahnya.
Akan tetapi, masalah kemudian timbul setelah Suratin yang buta huruf ini, tak pernah diberi tahu berapa jumlah tanggungannya. Apalagi, setelah pihak keluarga mendapatkan kabar jika jaminan sertifikat tanah sebelumnya berada di bank, telah berada di tangan Nyuji.
Suratin kemudian dipanggil Kades Kanyoran untuk membuat surat pernyataan dan tidak diperbolahkan didampingi anggota keluarganya. Suratin tidak bisa baca tulis itu, langsung menandatangani isi surat pernyataan itu.
“Nah saat surat pernyataan tersebut saat dibawa ke rumah, betapa kagetnya keluarga klien kami. Bahwa Pak Suratin harus mengembalikan uang dengan nominal 260 juta kepada Nyuji. Bukan itu saja, klien kami juga diteror dengan kata-kata bernada teror dan ancaman termasuk didesak suruh pergi dari tempat tinggalnya,” jelas Supani.
Lalu kenapa melaporkan Kades Yitna? “Nah dugaannya ada persekongkolan antara Nyuji dan kades,” tambah Supani.
Iwan Nuzuardi selaku Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri setelah menerima aduan tersebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ya kita baru terima laporannya tadi dan mungkin berproses dulu dan akan masuk ke pimpinan dulu. Nanti disposisi tindaklanjut, akan kita pelajari masuknya ke Pidsus atau pidum,” terang Iwan.
Sementara Yitna selaku terlapor saat dikonfirmasi, menyatakan akan melaporkan bali pelapor. “Bahwa dirinya berniat untuk mediasi atas masalah jaminan. Lagipula antara Pak Nyuji dan Pak Suratin masih memiliki hubungan keluarga. Saya akan laporkan balik,” tegas Kades.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki