KEDIRI – Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kediri, Jumta (08/03), digelar sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Zona 5, meliputi Kota dan Kabupaten Blitar dan Kediri periode 2024-2029.
“Pengumuman pendaftaran dimulai 8 Maret 2024, sedangkan untuk penerimaan pendaftaran 8-19 Maret. Hal ini dilakukan dengan menerima pendaftaran selama 12 hari, memperpanjang selama 6 hari, jika jumlah pendaftar kurang dari 2 kali kebutuhan atau minimal 10 pendaftar,” ungkap Ketua Timsel Zona 5, Hari Tri Warsono.
Adapun wilayah bakal diisi pejabat baru komisioner KPU, di Kabupaten dan Kota Blitar serta Kota dan Kabupaten Kediri. Penelitian administrasi bakal dilaksanakan secara ketat dan bagi calon tidak diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. “Harap dipastikan, semua syarat dikirim dipastikan lengkap beserta seluruh data pendukung,” terang Hari.
Penelitian administrasi diantaranya kesesuaian dan keabsahan dokumen serta dilakukan penilai persyaratan yang memenuhi syarat.
Sementara anggota Timsel lainnya, M. Hambali, menambahkan, syarat calon anggota KPU Kabupaten atau Kota. Diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, saat pendaftaran berusia minimal 30 tahun, menyatakan setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Syarat lainnya mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, punya pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, berpendidikan paling rendah SLTA,” jelasnya.
Kemudian calon tinggal di propinsi sesuai wilayah dituju, dinyatakan sehat jasmani dan rohani dinyatakan surat dikeluarkan pihak rumah sakit. Kemudian tidak pernah dipidana dibuktikan dengan surat dikeluarkan pihak pengadilan negeri dan bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Selain itu, calon pendaftar ini juga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten atau kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari DKPP, dikecualikan bagi calon anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dipulihkan haknya oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar menjadi calon anggota komisioner KPU Kabupaten Kota, bisa menghubungi help desk Timsel Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota di Jawa Timur dengan menghubungi nomor 081 99 66 32 113.
Editor : Nanang Priyo Basuki