KEDIRI – Kenapa sejumlah desa tidak menjalankan pengisian perangkat desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Drs. D. Sampurno, MM, angkat bicara. Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (04/11), dia menyampaikan bahwa sebenarnya pengisian perangkat ini menjadi kewenangan kepala desa.
Namun ironisnya, justru intervensi dilakukan sejumlah oknum camat. Padahal seharusnya, melakukan pendampingan dan pengawasan penerapan Peraturan Bupati nomor 48 Tahun 2021. Namun Sampurno justru menyampaikan bahwa pelaksanaan pengisian perangkat ini tergantung kepada pemerintah desa. Dalam hal ini kepala desa untuk segera membuat peraturan desa.
“Sementara masih sedikit yang siap, Kecamatan Gurah yang paling banyak kemudian Purwoasri. Sebenarnya sudah kita lakukan sosialisasi cakupan kepada 343 desa melalui virtual. Tapi kayaknya desa sendiri belum paham, sehingga bagi desa belum paham, kita buka konsultasi,” jelasnya.
Sampurno membenarkan meski kewenangan pada kepala desa untuk melakukan pengisian hingga penetapan, namun pihak kecamatan seharusnya tidak tinggal diam. “Kecamatan terdapat binmas, seharusnya memberikan bimbingan dan pengawasan selain melalui DPMPD. Lalu, dia juga menyampaikan bahwa terkait kemampuan anggaran desa untuk menggelar seluruh tahapan pengisian perangkat.
Lalu kenapa sejumlah desa tidak menggelar pengisian perangkat pada tahun, Kepala DPMPD menyampaikan bahwa masih ada beberapa desa memiliki masalah masa lalu yang belum tuntas. “Karena masih ada beberapa desa yang belum tuntas. Sehingga kita harus hati-hati betul, jangan sampai pengaplikasian terjadi penafsiran yang beda. Kita juga sampaikan agar segera di selesaikan Perdes-nya karena skedul sudah kita susun,” ungkapnya.