KEDIRI – Terdakwa kasus penyerangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyoardjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (11/03). Sidang digelar di Ruang Cakra, majelis hakim mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Hikmawan Fendy Laksono dan Achmad Masliyanto, kemudian saksi Rifai selaku Ketua LSM Gerak, Andri dan satu lainnya.
Pada pemeriksaan ini, kedua terdakwa mengakui bahwa mereka dalam pengaruh minuman keras.
“Kami minum chivas dan arak bali yang saya bawa,” ungkap Hikmawan Fendy Laksono salah satu terdakwa dihadapan majelis hakim.
Ia juga membenarkan bahwa dirinya merekam kejadian tersebut mulai dari Jl. Hasannudin sampai pertigaan lampu merah Kodim 0809.
Selain itu Fendy juga sempat memegangi tangan Kajari saat memegang senpi. Terdakwa Achmad Masliyanto pun membenarkan sempat melakukan serangan kepada Pradhana berupa tampolan.
“Kami sempat bilang kalau dari lembaga, mau konfirmasi terkait mobil plat merah di luar jam dinas,” ucapnya.
Dihadapan majelis hakim, Rifai membenarkan bahwa kedua terdakwa merupakan anggotanya.
“Saya ditelepon untuk ke Kodim karena mereka ada masalah katanya,” jelas Rifai.
Saat di Kodim menurutnya, pihaknya sebenarnya telah melakukan perdamaian dengan Kajari.
“Kejaksaan kepolisian bagi saya mitra. Kami tidak pernah memerintahkan untuk DPO ataupun menyelidiki,” ujarnya.
Selanjutnya sidang akan digelar pada Kamis pekan ini masih dengan agenda saksi yang meringankan dari terdakwa. Selain itu juga memutar video yang di rekam oleh Fendy dari handphone milik Achmad.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti