Kajari Kabupaten Kediri, Candra Eka Yustika didampingi para kasi menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan (penkum)

Inilah Bukti Kinerja Kejari Kabupaten Kediri, Raih Tiga Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan Berita :

KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri meraih tiga penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan pertama sebagai pelopor penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur melalui mekanisme bantuan hokum.

Penghargaan kedua, pelopor penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur melalui mekanisme gugat sederhana. Kemudian yang ketiga pelopor penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur melalui pengenaan sanksi pidana

Pada kegiatan di atas, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan juga Kejari Kota Kediri dan Kejari Nganjuk. Dikonfirmasi usai menerima penghargaan, Kajari Kabupaten Kediri, Candra Eka Yustika, Kamis (21/12) menyampaikan.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi bantuan hokum. Melakukan pendampingan hukum serta pengenaan sanksi pidana atas ketidakpatuhan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Candra Eka Yustika

Dengan digelarnya kegiatan ini mempertegas adanya keseriusan bersama antara pihak Kejaksaan dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai upaya kolaboratif dan konkrit untuk menjaga komitmen

“Jadi acara ini sebagai tanda keseriusan bersama, sekaligus upaya konkrit untuk menjaga kolaborasi dan sinergi baik dalam program kerja maupun kesamaan persepsi” jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi.

Dengan digelarnya acara ini, terang Iwan, diharapkan ada kepastian perlindungan bisa berjalan efektif untuk masyarakat.

“Harapannya tentu ini bisa menjadi kepastian perlindungan ya untuk kesehjateraan sosial bagi seluruh rakyat dan semuanya bisa efektif dan efisien,” imbuhnya.

editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :