KEDIRI – Dibenarkan Kasatpol PP Kota Kediri, Samsul Bahri, bahwa selama Bulan Ramadhan ada jam tertentu. Dimana tempat hiburan malam, jualan minuman keras, panti pijat hingga tempat karaoke diijinkan beroperasi. Hal ini disampaikan Senin (08/04), mengacu Peraturan Wali Kota Kediri.
Diterangkan Agus Dwi Ratmoko selaku Kabid Trantibum Satpol PP, bahwa pihaknya juga melakukan patroli dan pengawasan pada semua tempat yang dimaksud.
“Kami lakukan patroli dan operasi. Jika yang tempat jualan miras, tiap kami datangi selalu tutup. Mungkin saja operasi gabungan kita bocor,” jelasnya.
Marcel selaku pemilik Bacchus dulu tempat disco sekarang menjadi tempat bilyar. Mengaku bahwa pihaknya telah menuruti aturan Perwali yang berlaku.
“Kami buka sesuai ketentuan, mulai sore kemudian Maghrib tutup. Lalu buka lagi jam 9 malam hingga maksimal pukul 2 dini hari. Kami tidak menyediakan atau menjual minuman keras, bisa dicek,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan M. Ilham mewakili manajemen LUV dan Maxy Cafe. Dia pun menyebutkan jika di Kabupaten Kediri, segala bentuk tempat hiburan dilarang buka.
“Makanya untuk Maxy Cafe kami tidak buka, mentaati aturan Bupati,” terangnya.
Lalu apa dampak positif dan negatif atas munculnya Perwali tersebut, berikut analisa redaksi kediritangguh.co
Dampak Positif:
- Peningkatan Pendapatan Daerah: Dengan adanya keberadaan hiburan malam, jualan miras, panti pijat, dan tempat karaoke, dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi yang diperoleh dari usaha-usaha tersebut.
- Peningkatan Lapangan Pekerjaan: Keberadaan tempat hiburan dan usaha jualan akan membuka peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat, baik sebagai karyawan maupun pelaku usaha mikro dan kecil.
- Pariwisata: Keberadaan tempat hiburan dapat meningkatkan daya tarik pariwisata di Kota Kediri, sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Dampak Negatif:
- Kesehatan Masyarakat: Keberadaan miras dan tempat karaoke dapat berpotensi meningkatkan kasus penyalahgunaan minuman beralkohol dan perilaku menyimpang. Selain itu, panti pijat juga memiliki risiko terkait dengan praktik prostitusi yang dapat merusak kesehatan masyarakat.
- Gangguan Lingkungan: Aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Selain itu, keberadaan tempat karaoke juga berpotensi menimbulkan polusi suara yang mengganggu.
Dengan demikian, kebijakan yang mengizinkan perlu melakukan pengawasan dan regulasi yang ketat untuk meminimalisir dampak negatifnya. Sambil tetap mempertahankan budaya dan Kediri dikenal sebagai Kota Santri.
editor : Nanang Priyo Basuki