KEDIRI – Polres Kediri Kota menggelar tes urin secara mendadak terhadap 83 personel usai apel pagi, Rabu (26/02). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolri terkait pengawasan ketat penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh anggota yang menjalani tes dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika dan zat terlarang.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal institusi sebelum ditegakkan kepada masyarakat.
“Upaya pencegahan kita mulai dari dalam. Setelah apel pagi, langsung kita lakukan cek urin secara mendadak kepada anggota,” tegasnya.
Menurutnya, integritas aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam perang melawan narkoba. Ia menekankan, jangan sampai aparat yang gencar menindak pelaku di luar justru tidak bersih di internal.
“Jangan sampai kita tegas menegakkan hukum di luar, tapi di dalam masih ada yang terlibat penyalahgunaan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 83 personel menjalani tes urin dengan enam parameter zat terlarang. Indikator yang diuji meliputi methamphetamine (sabu), kokain, morphine, amphetamine, benzodiazepine (BZO), serta THC atau ganja. Seluruhnya dinyatakan negatif.
Namun, pemeriksaan ini bukan yang terakhir. Dari total 820 personel Polres Kediri Kota, seluruh anggota akan menjalani tes serupa secara bertahap dan tetap dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Hari ini 83 anggota, nanti akan kita lakukan secara bertahap kepada seluruh personel secara dadakan,” jelas Kapolres.
Tes urin sebenarnya menjadi agenda rutin setiap tiga bulan sekali di lingkungan Polres Kediri Kota. Waktu pelaksanaannya pun selalu dirahasiakan guna memastikan objektivitas hasil pemeriksaan. Adapun tes kali ini sekaligus menjadi penegasan komitmen internal pasca mencuatnya kasus yang menimpa Kapolres Bima Kota.
Kapolres juga menyinggung kasus yang terjadi di internal Polres Kediri Kota pada Agustus 2025 lalu. Seorang anggota, Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto, dinyatakan positif narkoba dan telah divonis lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
“Saat ini sidang kode etik masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Yang bersangkutan masih mengajukan banding,” terangnya.
Melalui langkah ini, Polres Kediri Kota ingin memastikan komitmen pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di tubuh institusi. Upaya bersih narkoba ditegaskan berlaku tanpa pandang bulu, baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum sendiri.








