KEDIRI – Berdasarkan hasil otopsi dilakukan RS. Polda Bhayangkara Kediri, dipastikan bahwa penyebab kematian QAK, gadis masih berusia 14 tahun, warga Dusun Bolorejo Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah di lapangan volley dikarenakan keracunan. Hal ini disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Admadha Putra.
“Berdasarkan hasil otopsi maka didapat kesimpulan tidak ada tanda kehamilan pada korban. Kematian korban murni karena keracunan,” jelasnya, saat dikonfirmasi kemarin. Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Kediri telah mengamankan NAP, merupakan kekasih korban dengan ancaman Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Dari pemeriksaan awal, pelaku NAP mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dengan korban. Kemudian dirinya ketakutan saat dihubungi korban, menyatakan dirinya telah hamil. “Mereka dekat telah satu bulan. Modus pembunuhan ini kami ketahui dari barang bukti isi percakapan HP milik korban,” terangnya.
Kemudian NAP membeli potas ini di salah satu toko bangunan di Desa Gogorante. Kemudian menemui korban, menyerahkan jamu rupanya telah dicampurkan dengan obat keras biasa digunakan untuk mencari ikan. “Begitu meminum korban langsung tak sadarkan diri kemudian terjatuh. Pelaku kemudian pergi dengan naik sepeda miliknya,” jelas Kapolres Kediri.
Atas dasar laporan, akhirnya jenasah dibawa ke RS. Polda Bhayangkara untuk dilakukan visum. Bahwa kematian korban hanya mengenyam pendidikan di bangku SD Kelas VI ini, dipastikan karena keracunan.
Jurnalis : Yusril Ihsan Editor : Nanang Priyo Basuki