KEDIRI – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perkosaan di area persawahan Dusun Susuhan Desa Gampeng Kecamatan Gampengrejo. Keterangan ini disampaikan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, atas laporan disampaikan SP usia 34 tahun, warga Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Bekasi.
Disampaikan AKBP Bimo, Sabtu (06/01), bahwa korban tersebut datang ke Kediri berniat untuk menengok anak kandung dan keponakannya. Semuanya berada di dua pondok pesantren berbeda di Kediri. Namun, karena harus menyewa tempat istirahat akhirnya korban kehabisan uang.
Kemudian, berniat mencari pekerjaan paruh waktu agar bisa kembali pulang ke rumahnya. Justru naas baginya, terkena musibah diperdaya dua orang laki-laki yang kini mendekam di tahanan Mapolres Kediri.
“Korban ini berusaha mencari pekerjaan melalui akun media sosial. Kemudian menghubungi nomor yang tercantum pada postingan. Akhirnya ditawari pekerja di wilayah Blitar. Selanjutnya oleh pelaku ditawari diantara karena mengaku sebagai karyawan perusahaan tersebut,” jelas AKBP Bimo.
Namun rupanya ini sekedar tipu daya oleh dua pelaku. Saat korban dibonceng oleh pelaku DYS alias Kojek, usia 31 tahun. Warga Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya. Datang bersama UF alias Keceng, usia 28 tahun, warga Desa Srikaton Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. Berdalih hendak membayar upah karyawan berada di Pare, namun arah kendaraan justru memasuki lokasi persawahan.
Setibanya di TKP, korban diminta turun dan kedua tersangka beralasan hendak buang air kecil.
“Celana korban dilepas paksa oleh Kojek, sementara Keceng memegang tangan dan menutup mulut korban. Keduanya secara bergantian menyetubuhi korban. Selanjutnya kedua pelaku ini kabur dan korban atas bantuan warga kemudian melapor ke Polsek Gampengrejo,” terang Kapolres Kediri.
Atas keterangan korban dan hasil penyelidikan, akhirnya dua pelaku berhasil dibekuk. Keceng dibekuk di rumahnya dan Kojek dibekuk di wilayah Blitar.
“Atas perbuatan kedua tersangka, kami jerat pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP Subsider pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain kedua pelaku, kami juga amankan sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku,” jelas AKBP Bimo.
editor : Nanang Priyo Basuki