Dua Kali Disegel, Ada Apa dengan Kafe Rojo Roso? Ini Penjelasan Kadis PUPR dan Kasatpol PP Kota Kediri

KEDIRI – Polemik perizinan Cafe Rojo Roso di Jalan Letjen Suparman, Kelurahan Tinalan, Kota Kediri, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat disegel, tempat usaha tersebut kembali dibuka sementara atas permohonan pemilik, sebelum akhirnya dijadwalkan disegel kembali oleh Satpol PP.

Penyegelan dilakukan menyusul belum terpenuhinya salah satu persyaratan wajib operasional bangunan, yakni Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Meski demikian, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Kediri.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri yang juga Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Endang Kartika Sari, menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya hanya sampai pada pemberian peringatan administratif.

“Kafe Rojo Roso, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ada. Yang belum adalah SLF. Kewenangan kami sampai penerbitan SP3, selanjutnya menjadi kewenangan Satpol PP untuk menindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).

Kasatpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya membenarkan bahwa petugas telah melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut. Namun, segel sempat dibuka sementara setelah pihak pengelola mengajukan permohonan untuk memasukkan barang dagangan.

“Kami memberikan waktu sesuai permohonan pemilik usaha agar dapat memasukkan barang. Setelah tenggat yang diberikan selesai, penyegelan kembali kami lakukan sampai seluruh persyaratan bangunan dan usaha dipenuhi,” jelas Paulus.

Selain persoalan perizinan bangunan, Cafe Rojo Roso juga sempat menjadi perhatian setelah adanya aduan dari sejumlah LSM yang menduga tempat usaha tersebut menjual minuman keras.

Namun, hasil pemeriksaan Satpol PP di lokasi belum menemukan adanya barang bukti yang mengarah pada dugaan tersebut.

“Kami tidak menemukan minuman keras di lokasi. Tetapi apabila di kemudian hari terbukti menyimpan, menyediakan, atau menjual miras, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Paulus.

Di sisi lain, pihak manajemen Cafe Rojo Roso membantah tudingan tersebut. Mereka menyatakan proses pengurusan seluruh perizinan masih berjalan melalui pihak konsultan.

“Kalau izin sudah dalam proses, konsultan saya yang menangani,” jelas Dimas selaku manager cafe.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk kepemilikan PBG dan SLF, sebelum menjalankan kegiatan usaha, khususnya di sektor makanan dan minuman. Sementara itu, dugaan peredaran minuman keras hingga kini belum terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan aparat.

jurnalis : Anisa Fadila – Nanang Priyo Basuki