KEDIRI – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, pada Selasa (24/08) di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa. Memperhatikan pemberlakuan PPKM Level 4 yang masih diperpanjang oleh pemerintah pusat, maka Rapat Paripurna dilaksanakan secara daring virtual.
Demi mematuhi protokol kesehatan hanya dihadiri pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan. Sementara para anggota dewan lainnya mengikuti melalui video conference di rumah masing-masing. Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, SH., hadir didampingi Sekretaris Daerah Dede Sujana, para asisten dan Tim Anggaran Pemkab Kediri. Lalu seluruh kepala SKPD mengikuti rapat paripurna ini secara daring.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Dodi Purwanto didampingi Drs. H. Sentot Djamaluddin dan Muhaimin selaku wakil ketua dewan. Disampaikan terkait pembahasan bersama atas KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022. Telah selesai dilaksanakan oleh badan anggaran bersama tim anggaran pemkab beserta para kepala SKPD.
Acara dilanjutkn persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan atas KUA dan PPAS APBD oleh Bupati Kediri dan pimpinan DPRD. “Sebelum kami setujui, sebelumnya kami sampaikan kesimpulan pembahasan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022. Dengan memperhatikan laporan Badan Anggaran dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dapat disimpulkan semua telah memahami dan mengerti asumsi kebijakan,” jelas Dodi Purwanto.
Badan Anggaran, imbuh Ketua Dewan, juga telah melakukan pembahasan dengan cermat dan mendalam terhadap substansi. Selain itu juga telah memberikan pendapat dan saran-saran yang bersifat konstruktif. ”Kami atas nama pimpinan rapat menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan Pemkab Kediri, serta seluruh pihak atas kerja sama dan perhatiannya. Sehingga pembahasan bersama ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundangan,” imbuhnya. (adv)
Editor : Nanang Priyo Basuki