KEDIRI – Dikonfirmasi atas laporan resmi ke Polres Kediri, dilakukan pihak pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) “Buwana Raharja” Desa Keling Kecamatan Kepung. Rofi’i Lukman selaku kepala desa membenarkan hal tersebut. Bahwa sepengetahuannya, laporan resmi terjadi dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah dilayangkan pada 9 September 2022 ditujukan kepada Kapolres Kediri.
“Bila ingin detailnya silahkan konfirmasi kepada Bapak Kapolres atau unit yang menanggani korupsi di Satreskrim Polres Kediri. Bukan kewenangan saya memberikan keterangan kepada pers, meski sebenarnya kami telah mendapatkan data kerugian Bumdes,” terang Kades Keling dikonfirmasi Rabu (28/09).
Berdasarkan sumber kediritangguh, bahwa Muhammad Roni, selaku Ketua Bumdes Buwana Raharja melaporkan Imam Fatoni selaku pemilik dan penanggung jawab perusahaan jasa Internet Ncom. Bahwa aset peralatan internet milik Bumdes ini tanpa ijin dipergunakan untuk mendapat keuntungan. Sementara disisi lain, dia masih memiliki tanggungan harus disetorkan ke Bumdes.
“Jumlahnya bila ditafsir untuk dua tahun terakhir mencapai 61 juta. Namun baiknya konfirmasi ke Polres Kediri. Karena pihak Bumdes telah sepakat bahwa kasus ini akan diselesaikan sesuai hukum berlaku,” ucap Gus Rofi’i tidak berkenan membeberkan lebih detail.
Sosok ulama merupakan keluarga besar pengasuh Pondok Pesantren Mahir Arriyadl Ringinagung Keling, saat ditunjukan bukti surat aduan. Justru menegaskan tidak berkenan berkomentar. “Mohon saya tidak berkenan berkomentar soal surat tersebut. Tolong ke Pak Kapolres atau Pak Kasat Reskrim saja lebih berhak menjelaskan,” ungkapnya penuh bijak.
Berdasarkan isi surat diduga telah diterima Kapolres berisikan, tunggakan bagi hasil usaha Jasa Internet tahun 2021 sebesar Rp. 15.800.000. kemudian di tahun 2020 terdapat tagihan belum terbayarkan sebesar Rp. 46.400.000. selain itu juga terdapat surat permohonan hingga peringatan agar peralatan milik Bumdes saat ini dikelola Imam Fatoni agar dikembalikan.
Editor : Nanang Priyo Basuki