KEDIRI – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan mendekam di tahanan Mapolres Kediri. Kabar terbaru berkas perkara Kepala Desa Kras Kecamatan Kras, Bambang Sarwa Sembada bakal kembali dilimpahkan setelah lebaran. Keterangan ini dibenarkan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Selasa, (26/04) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Kasi Pidsus, bahwa berkas Kades Kras berstatus P-19. “Masih kita cek dalam berkas tersebut ada yang kurang lengkap jadi kita kembalikan agar dilengkapi, sudah dua kali pengembalian,” ujar Deddy Agus Oktavianto. Menurutnya ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. Namun secara material, tidak ada kekurangan. Tetapi secara formil ada beberapa berkas yang harus dilengkapi dengan berkas asli, diantaranya APBDes dan RKA.
“Kalau tidak dilampirkan kita tidak bisa membuat surat dakwaan, selain itu harus asli,” tambahnya. Berkas harus asli agar memiliki kekuatan dalam pembuktian. Deddy juga berharap agar segera selesai dan dapat segera melanjutkan tahap selanjutnya untuk dilimpahkan ke persidangan. Terkait kekurangan berkas, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat dikonfirmasi usai gelar hasil Operasi Cipta Kondisi.
“Terdapat satu berkas asli yang belum kita serahkan. Saat ini tersangka masih diamankan di tahanan Polres Kediri. Nanti setelah Lebaran, kekurangan berkas tersebut segera kita penuhi sesuai petunjuk jaksa,” jelasnya. Bahwa Kades Kras ini terjerat kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2019. Terdapat tiga program yang tidak terlaksana. Yakni, program internet desa, pengadaan tanaman buah dan dana untuk penanganan Covid-19, total mencapai Rp. 299 juta.









