KEDIRI – Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan pasangan suami istri, warga Kecamatan Prambon Nganjuk beserta penadahnya AA merupakan warga Tuban. Mereka terbukti telah terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Kediri dan Nganjuk. Atas aksi mereka, berhasil mencuri sepeda motor hingga di 30 TKP, dimana 4 TKP berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Candra saat pihaknya mendapat laporan polisi atas 4 kejadian pencurian sepeda motor. “Berawal dari 4 laporan polisi, kejadian mulai 2 Agustus 2022 hingga 23 Januari 2023. TKP di Tarokan, Tiron Banyakan, halaman masjid Desa Kraton Mojo dan di halaman SD Kanyoran II Semen. Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti 16 unit sepeda motor dan 30 kasus pencurian baik di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten dan Kabupaten Nganjuk,” terang orang nomor satu di Polres Kediri Kota.
Pengakuan kepada Polisi, bahwa pasangan suami istri ini untuk membayar tagihan uutang. Sebelumnya mereka memiliki usaha pabrik tahu kemudian jatuh bangkrut dan memiliki sejumlah utang di bank.
Diterangkan Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, modus pelaku menyasar sepeda motor yang tidak dikunci ganda pada stang kendaraan. “Ketika korban melaksanakan Salat Isya’ dan pelaku melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan tidak terkunci stirnya. Kemudian diambil NA dan didorong oleh suaminya YM dari belakang. Motor hasil curian ini kemudian dikumpulkan di rumah kontrakannya dan dijual kepada AA,” terang AKP Tomy
Atas kejadian ini, ditegaskannya, bagi semua pemilik sepeda motor untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraan dengan dikunci ganda. “Pastikan sepeda motor dikunci ganda dan parkir di lokasi yang aman. Bilamana terjadi pencuriaan di wilayah hukum Polres Kediri Kota, akan kita tindak tegas,” imbuh Kasat Reskrim.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki