KEDIRI – Para relawan kebencanaan tergabung dari Forum Pengurangan Resiko Bencana (F-PRB) mempertanyakaan terkait kegiatan DPRD Provinsi Jawa Timur. Atas digelarnya Sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 akan digelar selama dua hari. Bertempat di salah satu hotel di Kota Kediri, dengan mengundang 130 relawan.
“Ini ada undangan digelar DPRD Provinsi, namun kami dari relawan bencana tergabung dalam F-PRB Kabupaten Kediri, tidak mendapat undangan untuk hadir,” ungkap dr. Ari Purnomo Adi, Ketua F-PRB Kabupaten Kediri, Jumat (02/06). Dia kemudian mengirim bukti undangan resmi dalam acara digelar Komisi E.
Sesuai isi surat tertulis, akan menghadirkan Kalaksa BPBD Jawa Timur, Kalaksa BPBD Kabupaten Kediri dan tiga tenaga ahli Komisi E Bidang Kesra. Salah satu tenaga ahli, Dian Novia Saka mengaku kaget jika ternyata undangan ini tidak menghadirkan para relawan kebencanaan selama ini aktif bergerak di lokasi bencana.
“Saya malah tidak tahu siapa saja yang diundang. Setahu saya sesuai isi surat tersebut. Akan saya bantu tanyakan ke pihak sekretariat dewan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Kalaksa BPBD Kota Indun Munawaroh dan Ketua F-PRB Kota Kediri, Joko Aji Pro juga mengaku tidak mendapat undangan terkait kegiatan ini. “Mungkin ini kegiatan khusus relawan bencana tergabung di Kabupaten. Namun bila ternyata tidak melibatkan F-PRB Kabupaten Kediri, ya perlu dipertanyakan terkait acara tersebut. Jangan-jangan acara siluman namun ada kepentingan lain di balik acara itu,” jelas Joko Aji Pro.
Padahal bila mengacu isi surat, sebenarnya materi akan disosialisasikan bukan perda baru, karena disahkan tahun 2010. Perlu diketahui, bahwa para anggota di dalam F-PRB ini merupakan kumpulan relawan bencana selama aktif terjun langsung bila terjadi bencana. “Masak ada relawan pilihan? Atau relawan spesialis acara di hotel,” ucap Ari Purnomo Adi.
editor : Nanang Priyo Basuki