KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mampu menyelesaikan permasalahan tindak pidana dengan menerapkan sistem Restorative Justice (RJ) atas dua perkara di wilayah hukum Polres Kediri. Keterangan ini disampaikan Aji Rahmadi, Kasi Pidana Umum saat jumpa pers, Rabu (08/06).
Disampaikan Kasi Pidum, bahwa alasan diterapkan lebih melihat bahwa Kejaksaan harus hadir di tengah masyarakat dan khususnya kepada wong cilik yang punya keterbatasan ekonomi. “Kami fokus masyarakat menengah ke bawah, khususnya warga benar-benar tidak mampu. Bahwa ini juga menunjukkan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ungkapnya.
Adapun dua kasus diselesaikan secara RJ bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Kabupaten Kediri, kejadian pencurian ditangani Polsek Pare. Dimana ibu rumah tangga beranak tiga, inisial DP karena tidak memiliki uang berobat terpaksa mencuri handphone milik Ketua RT-nya.
“Selisih dua hari kemudian, Hp tersebut dikembalikan oleh suaminya. Kemudian kedua belah pihak kami hadirkan di Rumah RJ. Dasar pertimbangannya tersangka punya tiga anak dan salah satunya masih balita. Selain itu, DP memiliki kelainan jantung dan ekonominya tidak mampu butuh pengobatan. Dia ketahuan mencuri hasl tangkapan rekaman CCTV dipasang di rumah Pak RT,” jelasnya.
Kasus kedua dilakukan AA, warga Desa Cendono Kecamatan Kandat telah melakukan pengancaman dengan mengacungkan cangkul kepada perangkat desa yaitu Kepala Dusun. “Selain acungkan cangkul, juga mengolok-olok Kasun. Masalahnya, pelaku membangun pagar melebihi batas tanah lalu diingatkan oleh Kasun. Tapi pelaku tidak terima diingatkan pada kejadian Januari. Setelah dilakukan pertemuan disaksikan kades, pihak terkait dan keluarga, meminta kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan,” jelas Aji Rahmadi.