Kediri – Adanya pungutan liar (pungli) anggaran seharusnya diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diduga dilakukan oknum pejabat setingkat kecamatan dan pendamping PKH. Mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sejumlah penggelola e-Warung telah dihadirkan dan dimintai klarifikasi atas kebenaran soal kejadian ini di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kediri. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Sosial, Dyah Saktiana saat dikonfirmasi Jumat (08/04).
“Tadi memang sengaja kita undang pengelola e-warung, kita juga panggil pendamping di Wates. Klarifikasi terkait adanya denda atau pungutan dilakukan e-warung pada tahun 2021. Pihak pendamping BPNT dianggap tidak terbuka terkait anggaran denda 11 ribu per KPM yang nominal mencapai 25 juta. Tadi juga kita hadirkan bendahara yang mengatakankan jika uangnya telah dibawa pendamping,” terang Dyah Saktiana.
Lalu apakah ada keterkaitan dengan oknum Camat Wates, Plt. Kadinsos menyatakan belum mengetahui. “Saya belum tahu jika tarikan ini dilakukan camat. Namun itu kesepakatan e-Warong bersama pendamping. Tadi sudah kita klarifikasi pak camat dan tidak sampai sampai melakukan tarikan. Yang nominalnya kecil hanya 25jt, resiko banget meskipun saya belum tahu informasi itu,” jelasnya.
Kejaksaan Turun Tangan

Meski demikian, Dyah Saktiana menyatakan bahwa tidak ada keterbukaan antara pengelola e-Warung dan pendamping. “Malah ada mengintimidasi saya bilang yngg nyuruh Bu Nana, jadi dilaporkan secara terbuka. Lalu ada tuntutan agar pendamping harus mundur. Bahwa berita di luar itu hoax. Juga ada kabar Dinsos di-gruduk, malah kita yang hadirkan mengundang pendamping. e-Warung di Kecamatan Wates ada 36, cuma kita undang perwakilan 5 e-Warong karena keterbatasan ruangan saya,” jelasnya.
Pun demikian, sejumlah penggelola e-Warung mengaku melakukan pungutan tersebut atas arahan oknum pendamping. Bahwa sebenarnya mereka telah memahami aturan terkait penyaluran dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Terkait kejadian ini, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni S.H. bakal memanggil para penggelola e-Warung dan pendamping PKH untuk dimintai keterangan.
“Kami jadikan atensi segera kami pelajari dan kami panggil semua penggelola dan pendamping,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Sabtu (09/04).