Tak Lagi Sekadar Imbauan! 10 Pelajar Bawah Umur Kena Tilang dalam Operasi Patuh Semeru di Kediri

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Upaya persuasif untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas kini mulai diikuti tindakan tegas. Satlantas Polres Kediri Kota menindak 23 pelanggar dalam Operasi Patuh Semeru 2026 yang digelar di Simpang Empat Muning, Kota Kediri, Rabu (4/11). Dari jumlah tersebut, 10 pelanggar diketahui merupakan pelajar di bawah umur.

Penindakan tersebut dilakukan pada hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026. Sebelumnya, kepolisian telah memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, termasuk mendatangi sejumlah sekolah untuk mengingatkan para pelajar agar mematuhi aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota IPDA Arifin Priyo Ananto mengatakan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan pengendara yang tidak menggunakan helm serta anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor.

“Rata-rata pelanggaran tidak memakai helm dan anak sekolah di bawah umur. Setelah lebih dari sebulan kami berikan imbauan, baik melalui media maupun datang ke sekolah, sekarang kami lakukan penindakan tilang,” ujarnya.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 06.30 hingga 07.15 WIB tersebut mencatat 23 pelanggaran dalam kurun waktu sekitar 45 menit. Petugas mengamankan 20 STNK, satu SIM, serta dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

IPDA Arifin menegaskan, penindakan terhadap pelajar yang belum cukup umur bukan sekadar upaya memberikan sanksi. Langkah tersebut juga menjadi bentuk edukasi sekaligus peringatan agar para pelajar tidak menganggap remeh aturan keselamatan berkendara.

Bahkan, polisi akan melibatkan orang tua apabila pelanggar tidak mampu menunjukkan dokumen kelengkapan kendaraan. Orang tua nantinya akan dipanggil untuk datang sebagai bagian dari proses penanganan pelanggaran.

“Tujuan penindakan ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang terbiasa melanggar,” tegasnya.

Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Kediri Kota berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat.

Perhatian khusus juga diarahkan kepada kalangan pelajar dan orang tua. Polisi mengingatkan agar anak yang belum memenuhi persyaratan usia tidak diberikan izin mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran sekaligus mencegah risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur.

 

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan