KEDIRI — Keluarga Suyanto masih mencari penjelasan atas meninggalnya istri dan bayi mereka setelah menjalani proses persalinan di RS Aura Syifa Kediri pada 23 September 2026. Sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan medis, termasuk tindakan Kristeller, kini menjadi sorotan keluarga.
Upaya meminta klarifikasi kembali dilakukan melalui mediasi di rumah sakit pada Selasa (13/10/2026). Namun, pertemuan tersebut belum memberikan jawaban yang diharapkan karena dokter yang ingin ditemui keluarga, dr. Jonathan, tidak hadir.
Suyanto, warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, berharap dapat berbicara langsung dengan dokter dan perawat yang menangani persalinan istrinya. Ia menilai kehadiran tenaga medis terkait penting untuk menjelaskan tindakan yang dilakukan selama proses persalinan hingga berujung pada meninggalnya istri dan bayi mereka.
“Yang saya inginkan adalah bertemu dengan dr. Jonathan yang melakukan tindakan dan suster yang melakukan tindakan, serta saya sendiri. Tetapi di sini yang ditemui hanya pimpinan dan kuasa hukumnya,” ujar Suyanto.
Mediasi tersebut turut didampingi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU). Dalam pertemuan itu, keluarga berharap memperoleh penjelasan langsung mengenai rangkaian tindakan medis yang kini mereka persoalkan.
Persalinan Berlangsung Berjam-jam, Keluarga Pertanyakan Operasi Sesar
Suyanto menuturkan, istrinya datang ke rumah sakit sekitar pukul 01.00 WIB pada 23 September 2026. Sebelumnya, sang istri mengalami pecah ketuban sejak pukul 22.00 WIB pada malam sebelumnya.
Menurut Suyanto, proses persalinan berlangsung selama berjam-jam. Namun, hingga sore hari, pembukaan disebut belum mencapai tahap yang diharapkan.
Ia mengaku keluarga sempat meminta agar istrinya menjalani operasi sesar. Akan tetapi, menurut keterangannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan tindakan itu tidak ditanggung BPJS.
Keluarga juga menyoroti tindakan Kristeller, yakni penekanan pada bagian perut ibu untuk membantu proses persalinan. Suyanto mengklaim denyut jantung bayi yang sebelumnya tercatat 137 kali per menit turun menjadi 105 kali per menit setelah tindakan tersebut.
Bayi mereka kemudian dilahirkan melalui operasi sesar. Namun, bayi tersebut akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Keinginan saya ingin menuntut keadilan karena tindakan Kristeller itu menyebabkan anak saya meninggal. Ketika kami minta operasi, kok tidak dioperasi. Tetapi ketika anak saya sudah kritis dan meninggal, kok langsung dioperasi,” ungkap Suyanto.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan penilaian dari pihak keluarga. Hubungan antara tindakan medis yang dipersoalkan dan meninggalnya bayi masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Rahim Disebut Mengalami Robekan, Istri Sempat Dirawat di ICU
Persoalan tidak berhenti pada meninggalnya sang bayi. Setelah operasi, Suyanto mengaku mendapat penjelasan dari dokter bahwa rahim istrinya mengalami robekan sehingga harus diangkat.
Sri Astuti Anggraini, 40, kemudian menjalani perawatan intensif di ruang ICU dalam kondisi kritis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kematian ibu dan bayi tersebut membuat keluarga mempertanyakan keseluruhan penanganan medis, mulai dari proses persalinan, keputusan mengenai operasi sesar, hingga tindakan yang dilakukan sebelum bayi dilahirkan.
Meski demikian, penyebab pasti meninggalnya ibu dan bayi serta ada atau tidaknya pelanggaran prosedur medis belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan keluarga.
Keluarga Soroti Dokumen Persetujuan Medis
Selain mempertanyakan tindakan selama persalinan, Suyanto juga menyoroti dokumen persetujuan tindakan medis yang tercatat dalam rekam medis.
Ia mengaku menemukan dokumen yang menunjukkan adanya tanda tangan persetujuan, meskipun menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah menandatangani berkas tersebut.
Persoalan itu turut menjadi perhatian LPBH NU yang mendampingi keluarga dalam proses mediasi.
Perwakilan LPBH NU menyatakan, keterangan dari dokter yang menangani persalinan diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan keluarga, termasuk mengenai dokumen persetujuan tindakan medis.
“Yang kemudian menjadi janggal, di antaranya ada persetujuan yang beliau merasa tidak pernah menandatangani berkas tersebut. Namun, di dalam rekam medis tercatat bahwa beliau pernah menandatanganinya,” ujar perwakilan LPBH NU.
Kebenaran mengenai dokumen tersebut masih perlu ditelusuri dengan memeriksa rekam medis dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Mediasi Berlanjut, Keluarga Buka Kemungkinan Jalur Hukum
Karena dr. Jonathan belum hadir dalam pertemuan tersebut, pembahasan dijadwalkan berlanjut pada pekan berikutnya.
LPBH NU menyatakan akan terus mendampingi keluarga dan mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, langkah hukum menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.
“Kalau tidak ada titik temu, tentu kami akan mengambil upaya hukum sesuai dengan mekanisme,” tegas perwakilan LPBH NU.
Hingga mediasi pada Selasa (13/10/2026), keluarga masih menunggu penjelasan menyeluruh mengenai penanganan persalinan yang berujung pada meninggalnya ibu dan bayi tersebut.
Sementara itu, pihak RS Aura Syifa belum berhasil dikonfirmasi secara langsung mengenai persoalan yang disampaikan keluarga dalam pemberitaan ini.
Dugaan malpraktik yang dipersoalkan keluarga masih membutuhkan klarifikasi dari pihak rumah sakit, tenaga medis terkait, serta pemeriksaan oleh pihak berwenang. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan kronologi, penyebab kematian, dan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan medis.
Jurnalis: Anisa Fadila



