Anggaran Rp3,4 Miliar Sudah Siap, Mengapa Tahapan Pilkades Serentak di Kediri Belum Dimulai?

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kediri pada 2026 masih berpacu dengan waktu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri bersama DPRD Kabupaten Kediri telah menyiapkan anggaran dan rancangan regulasi, tetapi tahapan Pilkades belum dapat dilanjutkan sebelum kepastian aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.

Persoalan regulasi tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPRD Kabupaten Kediri bersama Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Selasa (8/9).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kabupaten Kediri itu turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri serta bagian hukum Pemkab Kediri.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Subagiyo, mengatakan rapat tersebut menjadi forum untuk menyerap aspirasi PKDI dan PPDI mengenai rencana Pilkades serta pengisian perangkat desa.

Menurut dia, DPRD bersama Pemkab Kediri pada prinsipnya telah menyiapkan sejumlah kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades, termasuk anggaran dan rancangan regulasi.

“Yang jelas, ini masukan dari teman-teman PKDI dan PPDI yang berkaitan dengan Pilkades,” kata Subagiyo.

Dari sisi regulasi, DPRD dan Pemkab Kediri telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Pilkades dan perangkat desa. Raperda tersebut telah masuk dalam Pokok Perda. Selain itu, rancangan Peraturan Bupati (Perbup) juga telah disiapkan.

Namun, pembahasan regulasi tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan menjadi acuan teknis pelaksanaan.

Subagiyo menegaskan, percepatan pembahasan regulasi di tingkat daerah tetap harus memperhatikan aturan yang lebih tinggi. Materi dalam Perda nantinya harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Yang jelas, nanti kita akan kaji dan pelajari kembali terkait dengan PP dan Permen-nya. Yang jelas Perda harus sesuai dengan Permen dan PP-nya. Saya kira kalau tidak banyak yang kita bahas, itu bisa kita percepat,” ujarnya.

Setelah pembahasan di DPRD, Raperda masih harus menjalani evaluasi gubernur. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar penyesuaian sebelum regulasi ditetapkan melalui rapat paripurna.

Rangkaian proses tersebut membuat kecepatan penerbitan Permendagri menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan rencana Pilkades 2026 di Kabupaten Kediri.

DPRD berharap regulasi teknis dari pemerintah pusat segera terbit sehingga pembahasan aturan di tingkat daerah dapat dipercepat. Terlebih, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades telah disiapkan Pemkab Kediri.

Kepala DPMPD Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, mengatakan Pemkab memilih menunggu Permendagri sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkades.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin pelaksanaan Pilkades nantinya menimbulkan persoalan karena dasar hukumnya belum lengkap.

“Karena ini kehati-hatian kita supaya regulasinya lengkap dan hasil dari Pilkades nanti tidak terjadi permasalahan,” tegas Agus.

Agus menjelaskan, Pemkab Kediri tidak dapat sepenuhnya mengandalkan regulasi lama karena terdapat sejumlah ketentuan baru yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut.

Terlebih, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 memuat sejumlah ketentuan yang masih memerlukan pengaturan teknis melalui Permendagri.

Kemendagri, kata Agus, telah beberapa kali melakukan uji publik dan sosialisasi terhadap rancangan Permendagri tersebut. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Pemkab Kediri, aturan teknis itu diharapkan terbit pada akhir September 2026.

Sambil menunggu aturan tersebut, Pemkab Kediri telah menyiapkan draf perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa. Draf itu telah disampaikan kepada bagian hukum dan DPRD untuk diproses setelah Permendagri diterbitkan.

Perubahan Perda tersebut nantinya menjadi pijakan untuk menyesuaikan Perbup sebelum tahapan Pilkades dilaksanakan.

Dari sisi anggaran, Pemkab Kediri juga menyatakan telah siap. Dana pelaksanaan Pilkades telah tersedia sejak akhir 2025 dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar.

“Anggaran kita sudah siap, sejak akhir 2025 sekitar Rp3,4 miliar. Anggaran tersebut nantinya akan diberikan sebagai bantuan Pilkades kepada desa yang melaksanakan Pilkades,” ujar Agus.

Pemkab Kediri juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terkait rencana pelaksanaan Pilkades.

Pemerintah daerah berharap Permendagri segera diterbitkan sehingga perubahan Perda dan Perbup dapat diproses lebih cepat. Dengan demikian, seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan setelah memiliki kepastian landasan hukum.

Sementara itu, PKDI Kabupaten Kediri sepakat bahwa kepastian regulasi merupakan hal penting dalam pengisian perangkat desa. Namun, organisasi tersebut meminta agar persiapan tetap dilakukan selama proses penerbitan Permendagri masih berlangsung.

Ketua DPC PKDI Kabupaten Kediri, Don Vito Gusbaki, mengatakan sejumlah daerah lain telah mulai melakukan persiapan sembari menunggu Permendagri.

Menurut dia, pola serupa dapat dipertimbangkan di Kabupaten Kediri agar tahapan pengisian perangkat desa tidak terlalu mundur dan tidak berdekatan dengan agenda Pilkades 2027.

“Sambil menunggu Permen, terus kita berjalan dulu tahapannya, biar enggak melompat terlalu jauh di 2027-nya,” kata Don Vito.

Dia berharap tahapan pengisian perangkat desa setidaknya dapat berjalan hingga sekitar April 2027. Batas waktu tersebut dinilai penting agar proses pengisian perangkat tidak berimpitan dengan tahapan Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada akhir 2027.

Meski mendorong persiapan lebih awal, PKDI tetap menekankan bahwa seluruh proses harus memiliki dasar hukum yang jelas. Masa tunggu Permendagri, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk mematangkan berbagai persiapan sehingga pelaksanaan dapat segera dilanjutkan setelah regulasi diterbitkan.

Dengan kondisi tersebut, kepastian pelaksanaan Pilkades Kabupaten Kediri pada 2026 kini sangat bergantung pada terbitnya regulasi teknis dari pemerintah pusat.

Di tingkat daerah, DPRD dan Pemkab Kediri telah menyiapkan anggaran serta rancangan regulasi. Jika Permendagri terbit sesuai target, proses penyesuaian Perda dan Perbup dapat segera dilakukan sehingga Pilkades 2026 tetap memiliki peluang untuk terlaksana dengan landasan hukum yang jelas.

 

jurnalis : Anisa Fadila